Suasana kegiatan pemilihan langsung |
Dewata News.com – Sejak diberlakukanya pemilian kepala daerah (Pilkada) secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004, banyak terjadi permasalahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, sedikitnya, 1000 pilkada secara
langsung yang digelar terjadi berbagai macam distorsi yang tidak diharapkan
terjadi, walaupun ada sisi postif gubernur, inovatif, dekat dengan rakyat.
“Buah dari desentralisasi termasuk pilkada secara langsung membuat
pelaku politik tidak siap. Begitu pula masyarakat pemilih yang kurang siap
serta penyelenggara (KPU) yang perlu dikuatkan kapasitasnya,” ungkap
Djohermansyah dalam diskusi otonomi daerah, di Jakarta, Kamis (17/7).
Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku prihatin dengan kepala daerah yang
dipilih secara langsung banyak terjerat kasus korupsi. “Total 327 kepala daerah
dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi,”
paparnya.
Menurut Djohermansyah, banyaknya kasus korupsi yang dihadapi para kepala
daerah itu karena politik biaya tinggi. “Biaya bayar kampanye mahal. Kerumitan
itu membuat terjadi korupsi," paparnya.
Djohermansyah juga menyoroti banyak pecah kongsi di antara pasangan
kepada daerah terpilih dengan wakil kepala daerah. Berdasarkan catatan
Kemendagri, kata Djohermansyah, 94 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah
pecah kongsi.
"Wakil dan kepala gak harmonis pecah," kata Djohermansyah.
Selain itu, menurut Djohermansyah,
Pilkada langsung juga menumbuhkan terjadinya politik dinasti.
Berdasarkan catatan Kemendagri, 11 persen pemerintahan di daerah merupakan politik dinasti, termasuk jika dilihat dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), April lalu. "Banyak keluarga kepala daerah memenangkan kursi DPR," jelasnya. (DN~Ant).—
(Humas Kemendagri/ES)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com