Dewata News - Denpasar
Gubernur Bali Mangku Pastika mengatakan penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada munculnya polemik di Bali mengenai pendaftaran desa dinas atau desa pakraman di Bali dan memerlukan kajian yang lebih mendalam. Pastika menegaskan Bali harus menjadi daerah Otsus, Daerah Istimewa atau Daerah Khusus. Menurutnya kalau desa pakraman yang jumlahnya 1.488 didaftarkan, memang akan mendapatkan lebih banyak anggaran dari pusat, tetapi persoalannya desa pakraman akan kehilangan rohnya dan tidak otonom lagi. Menuerutnya desa pekraman adalah rohnya Bali. “ Semua berjalan dengan baik karena fungsinya berbeda. Yang satu ngurus pemerintahan dan yang satu mengurus adat dan agama Hindu Bali. Karena UU ini berimplikasi pada anggaran 1 Milyar yang akan dikucurkan membuat kita jadi kacau lagi, apakah Desa Dinas atau Desa Pakraman,“ ungkapnya.
Gubernur menyesalkan para penyusun UU ini tidak paham tentang Bali, tidak mencari masukan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan. Gubernur selanjutnya meminta pembentukan tim khusus untuk mengajukan judicial review terhadap UU ini agar Indonesia tahu bahwa Bali itu punya kekhususan dan tidak bisa disamakan begitu saja. Dirinya yakin hal ini sangat potensial hal ini akan menjadi pintu masuk usulan pelaksanaan otsus Bali. Demikian disampaikan saat memimpin rapat bersama Bupati dan walikota se-Bali dalam rangka Penerapan UU No. 6 Tahun 2014 bertempat di ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (18/6).
Sementara itu sejumlah masukan dari masukan dari para ahli dan Bupati dan perwakilan Bupati/Walikota se Bali mengenai dampak pemberlakuan UU ini bagi Bali. Diantaranya masukan mengenai desa adat yang ditetapkan kemungkinan akan terjadi penggabungan desa adat yang sangat mustahil dilakukan mengingat di Bali ada beberapa Desa Adat kurang dari 100 KK. Ada juga desa Pakraman yang wilayahnya terletak di kecamatan atau kabupaten yang berbeda serta masalah kependudukan dan otonomi dari desa pakraman terdegradasi serta masalah lainnya. Sedangkan apabila Desa Dinas anggaran yang didapat lebih kecil karena jumlah desa dinas sebanyak 716 desa.
Dari uraian pakar maupun Bupati maupun perwakilan Bupati /Walikota dan arahan Gubernur Bali diharapkan Bali mengajukan Yudisial review UU No 6 Tahun 2014 dan menunjukkan bahwa Bali punya kekhasan tersendiri sehingga menjadi entry point untuk mengusulkan Otonomi Khusus untuk Provinsi Bali. Agenda rapat selanjutnya akan dilaksanakan pada 28 Juni 2014 untuk membahas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 untuk memperoleh minimal pra keputusan mengenai penerapan UU No. 6 Tahun 2014.
Sejarawan yang juga akademisi Prof. Parimartha, mengungkapkan bagaimana sejarah eksisnya Desa Adat di Bali mulai sejak pemerintahan Kolonial Belanda. Dia mengungkapkan hanya di Bali saja masih desa adat bisa eksis dan ditempat lain sudah punah menjadi Desa Dinas. Dia mencontohkan bagaimana Desa Negari yang telah beralih menjadi desa dinas dan desa lain di Indonesia. Prof. Parimartha sependapat dengan Gubernur Pastika bahwa perlunya mengajukan Yudisial Review dan penetapan UU ini sebagai entry point untuk mengusulkan OTSUS untuk Provinsi Bali. Demikian tambahnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Badung, Bupati Buleleng, Wakil Bupati Karangasem dan perwakilan Bupati/walikota se Bali lainnya serta Tim Ahli dan SKPD terkait dilingkungan Pemprov. Bali. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com