Bandar Togel digiring ke ruang Humas Polres Buleleng (Foto: DN/doc) |
Buleleng, Dewata News.com – Tersangka si “ratu” togel (toto gelap) Luh Mas proses pemeriksaannya yang ditangani Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, hingga saat ini belum tuntas, karena yang bersangkutan yang penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja terpaksa keluar masuk rumah sakit karena menderita sakit.
”Sebagai tersangka bandar permainan
judi togel, Luh Mas menjalani pembantaran dari rumah tahanan negara (Lapas)
karena menderita sakit di Ruang Sahadewa Mahottama RSUD Buleleng,dan sakit yang
diderita itu beberapa kali kambuh, sehingga keluar masuk rumah sakit. Hal ini
sebagai salah satu faktor proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP)
belum tuntas. Sekaligus pula BAP-nya belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Singaraja untuk proses selanjutnya,” kata Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, beberapa waktu
lalu.
Sementara para tersangka lainnya,
proses pemberkasan BAP-nya sudah tuntas dan sudah dilimpahkan ke Kejari
Singaraja, dan kini tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. Kalau BAP sudah
dinilai lengkap, akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan para tersangka, beserta
barang bukti, terkait permainan judi togel tersebut.
Keberhasilan kinerja jajaran
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, akhir bulan April lalu
menangkap bandar permainan judi togel Luh Mas (54) di rumahnya di BTN Geria
Intaran, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Drama
penangkapan bandar togel ini, berawal pada hari Kamis (24/04) sore dengan
menangkap pengecer togel, I Nengah Mangku alias Komang Leger (47) di Banjar
Dinas Taman Sari, dan kurir Ketut Suka (50) warga Banjar Dinas Batu Agung, Desa
Gerokgak yang digiring ke Mapolres Buleleng.
Dari
hasil proses intograsi ketika dilakukan pengembangan dari kedua tersangka
ini, diperoleh nama pengepul Nyoman
Santa (50) yang beralamat di Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak yang
selanjutnya berhasil ditangkap. Dengan ditangkapnya pengepul Santa ini,
akhirnya mengarah kepada bandar, atas nama Luh Mas dan saat itu juga dilakukan
penangkapan di rumah tempat tinggalnya di BTN Geria Intaran, Desa Uma Anyar,
Seririt.
Dari
penyelengaraan perjudian kupon putih ini, pihak polisi mengamankan barang bukti
berupa uang tunai Rp621 ribu rupiah, 15 lembar syair, 9 bendel kupon kosong, 1
bendel sudah berisi angka, 5 buah karbon, 5 buah HP yang digunakan sebagai alat
komunikasi dalam permainan judi togel, 1 bendel kupon berisi angka pasangan, 1
unit sepeda motor RX King DK-7672-UT, 11 lembar kertas rekapan berisi tulisan
angka pasangan, 2 lembar kertas berisi tulisan perincian bukti penyetoran
pemasangan togel serta jumlah uang untuk pemenang pemasang togel, serta 1
lembar kertas berisi tulisan angka rincian uang untuk pemenang.
Selanjutnya ke-empat tersangka, dari pengecer, pengepul hingga bandar
dijebloskan ke sel tahahan yang selanutnya penahanannya dititipkan di Lapas
Klas II-B Singaraja dan kasus perjudian kupon putih, menurut Adnyana.TJ,
melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 sub ayat 1 ke-2 Undang-Undang No.7 tahun
1974 tentang penertiban perjudian diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun
atau denda maksimal Rp25 juta. (DN-TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com