Terkait Buka Segel Tower, Dewan Segera Panggil Kasatpol PP Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/9/14

Terkait Buka Segel Tower, Dewan Segera Panggil Kasatpol PP Buleleng

          

                                        Tower di lantai tiga bangunan toko di Jalan Imambonjol
Buleleng (Dewata News) – Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku sangat menyesalkan sikap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng Putu Hartana yang memerintahkan aparat bawahannya membuka segel tower illegal di sebuah bangunan toko, Jalan Imambonjol Singaraja sehingga pekerja leluasa memasang alat-alat kelengkapan tower yang belum memiliki ijin.

     ”Kalau hal itu memang benar pernyataan Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Buleleng Yudistira yang diperintahkan membuka segel tower tak berijin itu, sudah melanggar etika dan kami segera panggil Kasatpol PP Buleleng itu,” kata vokalis Fraksi PDIP Buleleng usai melakukan sidak ke sejumlah bangunan tower di Singaraja, Senen (09/06) siang.

     Seperti pengakuan Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Buleleng Yudistira kepada Dewata News, dirinya sempat diperintahkan Kasatpol PP untuk membuka segel tower di lantai tiga bangunan toko yang berlokasi di Jalan Imambonjol itu, namun tidak dilaksanakan karena perintah tidak tertulis seperti saat perintah segel sebelumnya dan perintah buka segel itu dengan alasan tidak jelas. ”Kalau sampai ada pekerja yang melakukan aktivitas di area lantai tiga bangunan berdirinya tower tersebut, berarti segel dibuka paksa,” ujarnya melalui ponsel.

     Dari hasil sidak bersama-sama Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren dan Ketut Susila Umbara itu diketemukan pembangunan tower diatas gedung (ruko) Jalan Diponegoro, di sebuah bangunan ruko Jalan WR.Supratman, dan pada lantai tiga bangunan toko di Jalan Imambonjol Singaraja yang semuanya tanpa dilengkapi dengan perijinan. ”Dan masih banyak lagi bangunan tower tanpa dilengkapi dengan ijin di tempat lainnya,” ungkapnya.

    Anggota petahana DPRD Kabupaten Buleleng 2014 Dapil Sukasada ini menyesalkan maraknya pembangunan tower tanpa ijin di Kabupaten Buleleng.

    Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Buleleng ini berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui instansi teknis dan tim yustisi untuk bersikap lebih tegas lagi dengan melakukan penyegelan terhadap tower tersebut yang ternyata beberapa di antaranya sudah mulai beroperasi. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com