Tower di lantai tiga bangunan toko di Jalan Imambonjol
Buleleng (Dewata News) – Ketua Komisi B
DPRD Buleleng Putu Mangku sangat menyesalkan sikap Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng Putu Hartana yang memerintahkan aparat
bawahannya membuka segel tower illegal di sebuah bangunan toko, Jalan
Imambonjol Singaraja sehingga pekerja leluasa memasang alat-alat kelengkapan
tower yang belum memiliki ijin.
”Kalau hal itu memang benar pernyataan Kasi Penegakan Hukum Satpol PP
Buleleng Yudistira yang diperintahkan membuka segel tower tak berijin itu,
sudah melanggar etika dan kami segera panggil Kasatpol PP Buleleng itu,” kata
vokalis Fraksi PDIP Buleleng usai melakukan sidak ke sejumlah bangunan tower di
Singaraja, Senen (09/06) siang.
Seperti pengakuan Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Buleleng
Yudistira kepada Dewata News, dirinya
sempat diperintahkan Kasatpol PP untuk membuka segel tower di lantai tiga
bangunan toko yang berlokasi di Jalan Imambonjol itu, namun tidak dilaksanakan
karena perintah tidak tertulis seperti saat perintah segel sebelumnya dan
perintah buka segel itu dengan alasan tidak jelas. ”Kalau sampai ada pekerja
yang melakukan aktivitas di area lantai tiga bangunan berdirinya tower
tersebut, berarti segel dibuka paksa,” ujarnya melalui ponsel.
Dari hasil sidak bersama-sama Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren
dan Ketut Susila Umbara itu diketemukan pembangunan tower diatas gedung (ruko)
Jalan Diponegoro, di sebuah bangunan ruko Jalan WR.Supratman, dan pada lantai
tiga bangunan toko di Jalan Imambonjol Singaraja yang semuanya tanpa dilengkapi
dengan perijinan. ”Dan masih banyak lagi bangunan tower tanpa dilengkapi dengan
ijin di tempat lainnya,” ungkapnya.
Anggota petahana DPRD Kabupaten Buleleng 2014 Dapil Sukasada ini menyesalkan
maraknya pembangunan tower tanpa ijin di Kabupaten Buleleng.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Buleleng ini berharap
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui instansi teknis dan tim yustisi untuk
bersikap lebih tegas lagi dengan melakukan penyegelan terhadap tower tersebut
yang ternyata beberapa di antaranya sudah mulai beroperasi. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com