Tanpa Ijin Berlayar, Perahu Motor Angkut 14 Pelajar Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/14

Tanpa Ijin Berlayar, Perahu Motor Angkut 14 Pelajar Ditangkap

                                                    
Buleleng (Dewata News) – Jajaran Kepolisian Sektor Gerokgak menangkap Sumak (37) warga Dusun Kemenduran, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur ketika membawa perahu motor dengan mengangkut 14 orang penumpang dari kalangan pelajar setempat yang berwisata ke Pulau Menjangan pada hari Minggu (08/06) dihentikan perjalanannya dan digiring ke Pos Polisi Perairan, Teluk Terima, Gerokgak.

      ”Sumak yang warga Bangsring, Kecamatan Woingsorejo, Banyuwangi itu kami amankan karena membawa perahu motor  warna biru putih di perairan Pulau Menjangan karena mengangkut 14 orang penumpang, setelah kami cek tanpa memiliki persetujuan berlayar  atau ijin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Gerokgak Komisaris Polisi Putu Juen ketika dihubungi dewatanews.com via ponsel, Selasa (10/06).

     Ia mengungkapkan, dari intograsi sementara yang dilakukan penyidik Unit Reskrim, Sumak yang berprofesi nelayan itu saat mengangkut 14 penumpang berwisata ke Pulau Menjangan dengan memungut ongkos sewa sebesar Rp400 ribu yang dibenarkan oleh dua di antara 14 penumpang tersebut, sebagai saksi.

    Kasus pelaku yang berlayar mengangkut penumpang tanpa memiliki persetujuan berlayar atau ijing berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar itu beserta ongkos sewa Rp400 ribu, sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Kepolisian Resor Buleleng. Sementara perahu motor warna biru putih masih diamankan di Pos Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Buleleng di Teluk Terima.

    Ketika dikonfirmasikan ke Satuan Reskrim Polres Buleleng melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, ternyata Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ lagi melaksanakan tugas ke Denpasar, namun salah seorang penyidik Unit IV membenarkan telah diterimanya pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Gerokgak. (DN~TiR).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com