Illustrasi alat hisap atau bong sabu-sabu |
Buleleng (Dewata News) – Seririt yang pernah dicanangkan menjadi kota ke-9 di Bali di era kepemimpinan Bupati Buleleng Hartawan Mataram alm.benar-benar berkembang di segala lini kehidupan mengikuti kemajuan zaman, termasuk peredaran narkotika. Terlebih dengan semakin menjamurnya tempat hiburan malam hingga pelosok pedesaan, sehingga wilayah Seririt menjadi target sasaran pemberantasan narkoba, bukan saja dari Kepolisian Resor Buleleng, tapi juga Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali.
Sejak dilantiknya mantan Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Made Agus Dwi
Wirawan menjadi Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, beberapa waktu lalu telah
menangkap beberapa pelaku pengguna barang haram jenis sabu-sabu dan dijebloskan
ke sel tahanan, baik di wilayah Seririt maupun Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Seperti halnya yang terakhir, Jumat (13/06) sekitar pukul 24.30 atau
00.30 Wita dini hari Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan bersama anggotanya bekerjasama
dengan Kepolisian Sektor Seririt dan Sektor Banjar menangkap dua orang pelaku di
wilayah Desa Patemon, Seririt dan warga Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar.
”Pelaku memiliki, menyimpan,
menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis
sabu-sabu, melanggar pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang
RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”
ungkap Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di
Singaraja, Jumat (13/06) siang.
Ia mengakui, penangkapan dua pelaku yang memiliki, menyimpan dan
menguasai narkotika jenis sabu-sabu itu, berawal dari kasus penggelapan dan
penipuan mobil yang ditangani Kepolisian Sektor Seririt. Dari pengembangan
kasus kriminal itu, ternyata diketemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu pada
pelaku LMD di Desa Bubunan, Seririt, sehingga Kapolsek Seririt Kompol IB. Dedy
Januarta menghubungi Satuan Resnarkoba dalam mengembangkan kasus narkoba
tersebut.
Dari pengembangan pelaku LMD mengarah kepada IGL di Banjar Dinas Munduk,
Desa Banjar, Kecamatan Banjar dan di tempat tidurnya ditemukan 8 paket
narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket di antaranya paket besar.
Jajaran Resnarkoba Polres Buleleng yang dipimpin Agus Dwi Wirawan terus
mengembangkan kasus narkotika ini, dan informasi yang dihimpun disebut-sebut
bisa melibatkan putra pejabat tinggi di Daerah Bali. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com