Sedikitnya Enam Lahan Aset Daerah Buleleng Telantar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/23/14

Sedikitnya Enam Lahan Aset Daerah Buleleng Telantar

 Lahan persawahan aset daerah seluas 1 hektare di subak Banyumala


Buleleng (Dewata News) – Sedikitnya enam lahan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telantar, dan bahkan sudah berpindah tangan dijualbelikan oleh oknum tertentu, sehingga menjadi temuan BPK melalui BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada tahun 2010.

      Salah seorang warga Buleleng Ketut Perama di Singaraja, beberapa waktu lalu menyatakan, sangat prihatin terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkab Buleleng, karena aset banyak tidak diurus alias dibiarkan telantar begitu saja.

       ”Mestinya pemerintah daerah giat mengurus setelah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Apalagi aset itu mendapat perhatian bersama sejak tahun 2005. Pemkab Buleleng banyak melakukan poengadaan tanah yang bersumber dari APBD, di antaranya berlokasi di Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Buleleng, namun sampai saat ini belum berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang mendirikanm rumah permanen untuk tempat tinggal, seperti di Desa Kaliasem, tepatnya sebelah barat lapangan,” ungkapnya.

      Sementara itu salah satu LSM di Buleleng yang dikoordinir Gede Suardana mengisyaratkan, aset pemerintah memang mestinya dikelola dengan baik. Jangan ada pembiaraan terhadap aset ini. Dengan dimanfaatkan secara optimal, pemerintah dan juga rakyat akan dapat hidup lebih berdaya.

      Seperti pengadaan tanah di Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Buleleng, menurut dia, hingga saat ini belum berfungsi maksimal. Bahkan, ada lahan diserobot warga untuk perumahan pribadi. Dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait perlu turun melakukan penertiban dan mestinya pemerintah peduli dengan cara memberi kejelasan pengelolaan aset itu. ”Ini penting diberikan solusi, bahkan dibuatkan perda, sehingga ada payung hukum jelas. Dengan cara itu, pemerintah bisa lebih baik dalam upaya menertibkan, rakyat pun tidak semau gue ketika memanfaatkan aset itu. Bersyukur dengan DPRD Kabupaten Buleleng sudah mengambil inisiatif menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah maupun Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi,” ungkap Gede Suardana.

       Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ditemui di DPRD Buleleng mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dengan bersurat kepada yang bersangkutan agar memahami regulasi yang ada, termasuk juga rumah-rumah mantan pejabat yang masih ditempati.

       ”Semua aset milik Pemkab Buleleng itu sudah teridentifikasi dan penanganan aset tidak lagi menunda-nunda dan semua dokumen aset itu harus disempurnakan dan diharapkan sebelum akhir tahun 2014 ini sudah tuntas,” ungkapnya.
                                                                        
 Illustrasi salah satu contoh rumah diatas lahan aset daerah di Desa Kaliasem
                           
       Menurut data yang dihimpun Dewata News, diantara aset milik daerah yang dituding telantar itu, lahan seluas 18 are bersertifikat atas nama Pemkab Buleleng di sebelah barat lapangan Desa Kaliasem sudah berubah menjadi perumahan. Sementara kurang lebih 1 hektare lahan untuk lapangan sirkuit di Kubutambahan, seluas 20 are lahan untuk monumen Perang Jagaraga di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan,  lahan seluas 8 are sebelah timur kolam Air Sanih yang masa kontrak sudah habis tahun 2010, tanah basah seluas 1 hektare di subak Banyumala, Banyuasri yang rencana untuk lapangan hiburan rakyat mandeg karena terbentur aset jalan. Termasuk juga lahan yang menjadi mes Rumah Sakit TNI-AD di Jalan Ngurah Rai Singaraja sekitar 10 are diduga sudah dijualbelikan dibawah tangan, serta lahan di atas rumah susun yang statusnya belum jelas. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com