Lahan persawahan aset daerah seluas 1 hektare di subak Banyumala |
Buleleng (Dewata News) – Sedikitnya enam lahan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telantar, dan bahkan sudah berpindah tangan dijualbelikan oleh oknum tertentu, sehingga menjadi temuan BPK melalui BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada tahun 2010.
Salah seorang warga Buleleng Ketut Perama
di Singaraja, beberapa waktu lalu menyatakan, sangat prihatin terhadap
aset-aset yang dimiliki Pemkab Buleleng, karena aset banyak tidak diurus alias
dibiarkan telantar begitu saja.
”Mestinya pemerintah daerah giat
mengurus setelah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Apalagi aset
itu mendapat perhatian bersama sejak tahun 2005. Pemkab Buleleng banyak
melakukan poengadaan tanah yang bersumber dari APBD, di antaranya berlokasi di
Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Buleleng, namun sampai saat ini belum
berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang mendirikanm rumah
permanen untuk tempat tinggal, seperti di Desa Kaliasem, tepatnya sebelah barat
lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu LSM di Buleleng
yang dikoordinir Gede Suardana mengisyaratkan, aset pemerintah memang mestinya
dikelola dengan baik. Jangan ada pembiaraan terhadap aset ini. Dengan
dimanfaatkan secara optimal, pemerintah dan juga rakyat akan dapat hidup lebih
berdaya.
Seperti pengadaan tanah di Kecamatan
Kubutambahan, Sawan dan Buleleng, menurut dia, hingga saat ini belum berfungsi
maksimal. Bahkan, ada lahan diserobot warga untuk perumahan pribadi. Dalam hal
ini, pemerintah dan instansi terkait perlu turun melakukan penertiban dan
mestinya pemerintah peduli dengan cara memberi kejelasan pengelolaan aset itu. ”Ini
penting diberikan solusi, bahkan dibuatkan perda, sehingga ada payung hukum
jelas. Dengan cara itu, pemerintah bisa lebih baik dalam upaya menertibkan,
rakyat pun tidak semau gue ketika memanfaatkan aset itu. Bersyukur dengan DPRD
Kabupaten Buleleng sudah mengambil inisiatif menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset
Daerah maupun Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi,”
ungkap Gede Suardana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ditemui di DPRD Buleleng mengatakan,
pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dengan bersurat kepada yang
bersangkutan agar memahami regulasi yang ada, termasuk juga rumah-rumah mantan
pejabat yang masih ditempati.
”Semua aset milik Pemkab Buleleng itu
sudah teridentifikasi dan penanganan aset tidak lagi menunda-nunda dan semua
dokumen aset itu harus disempurnakan dan diharapkan sebelum akhir tahun 2014 ini
sudah tuntas,” ungkapnya.
Illustrasi salah satu contoh rumah diatas lahan aset daerah di Desa Kaliasem |
Menurut data yang dihimpun Dewata News, diantara aset milik daerah yang
dituding telantar itu, lahan seluas 18 are bersertifikat atas nama Pemkab
Buleleng di sebelah barat lapangan Desa Kaliasem sudah berubah menjadi
perumahan. Sementara kurang lebih 1 hektare lahan untuk lapangan sirkuit di
Kubutambahan, seluas 20 are lahan untuk monumen Perang Jagaraga di Desa
Jagaraga, Kecamatan Sawan, lahan seluas
8 are sebelah timur kolam Air Sanih yang masa kontrak sudah habis tahun 2010,
tanah basah seluas 1 hektare di subak Banyumala, Banyuasri yang rencana untuk
lapangan hiburan rakyat mandeg karena terbentur aset jalan. Termasuk juga lahan
yang menjadi mes Rumah Sakit TNI-AD di Jalan Ngurah Rai Singaraja sekitar 10
are diduga sudah dijualbelikan dibawah tangan, serta lahan di atas rumah susun
yang statusnya belum jelas. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com