Dewata News - Klungkung
Polres Klungkung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan disertai dengan memutilasi terhadap korban Diana Sari (22) warga Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bertempat di TKP yaitu Jalan Keneyeri IX, Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Kamis, 26/6.
Pelaku yang juga merupakan teman dekat korban yakni Fikri (26), terlihat tenang dan lancar, bahkan tersangka tampa beban saat memeragakan kurang lebih 100 adegan kejadian pembunuhan tersebut.
Fikri pun dengan fasih menceriterakan berbagai gerakan yang dia lakukan saat menghabisi nyawa kekasihnya itu kepada penyidik Reserse Polres Klungkung, Fikri melakukan rekontruksi mulai dari adegan korban Diana Sari duduk didepan kamar kost No. 3 sambil memegang pisau dalam keadaan terhunus bersama Ni Kadek Edy Trisnawati (Saksi) sampai dengan terjadi pembunuhan disertai dengan memutilasi korban.
Dalam rekontruksi ini terungkap kalau tersangka menusuk leher korban terlebih dahulu dengan memakai pisau, kemudian memotong leher korban hingga badan dan kepala korban terpisah. Selain itu tersangka juga memperagakan bagaimana dirinya memutilasi korban dan membuang bagian-bagian tubuh korban dibeberapa tempat seperti di Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung dan Dusun Pesaban, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mendapatkan fakta-fakta kejadian di TKP, disamping itu untuk membuat lebih terang suatu tindak pidana.
Rekontruksi mendapat penjagaan sangat ketat dari Polres Klungkung, pasalnya lokasi tempat pembunuhan sadis tersebut sejak pagi sudah dipadati warga yang ingin melihat langsung jalannya rekontruksi.
Rekontruksi kasus pembunuhan tersebut juga disaksikan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, pengacara tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung , sementara korban digantikan oleh Polwan Polres Klungkung. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com