Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Seririt - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

6/2/14

demo-image

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Seririt

Pelaku+pengedar+narkotika+jenis+sabu-sabu
Pengedar Sabu-Sabu Gusti Komang Budiawan


Buleleng (Dewata News) —  Sebagai keberhasilan awal Kepala Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan menangkap pelaku I Gusti Komang Budiawan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Seririt.

      ”Pelaku Gusti Komang Budiawan (24) warga Banjar Dinas Jero Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ditangkap jajaran Res Narba pada hari Rabu (28/05) di Jalan S.Parman Gang Kutilang, Kelurahan Seririt, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,09 gram netto,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Agus Widharma Putra di Singaraja, Senin (02/06).

     Sementara Kasat Res Nakoba Made Agus Dwi Wirawan ketika memaparkan kronologis penangkapan mengatakan, pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 wita ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku dilihat membuang sesuatu. Kemudian pelaku diperintahkan untuk mengambil barang tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

    ”Pelaku memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,09 gram sudah dikitim ke Labfor di Denpasar,” ungkap Agus Dwi Wirawan.

     Dalam proses penanganan penyidikan, jelas Agus Dwi Wirawan, perbuatan pelaku yang sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polrese Buleleng melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara selama 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta. (DN~TiR).---

Pages