Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra saat jumpa pers
|
Buleleng (Dewata News) — Kepala Saturan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan menyatakan, masih mengembangkan adanya informasi Banjar. Banjar.keterlibatan anggota, terkait kasus penangkapan dua orang pelaku narkoba di wilayah Seririt dan Banjar.
”Dari dua pelaku narkotika jenis
sabu-sabu yang ditangkap di wilayah Bubunan, Seririt dan Banjar Dinas Munduk,
Desa Banjar ini selaku kurir, kami masih terus mengembangkannya dan sampai saat
ini belum terendus ada terindikasi keterlibatan anggota,” kata Agus Dwi Wirawan
didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra saat
jumpa pers di Singaraja, Senen (16/06) siang.
Seperti berita siar sebelumnya, Satuan
Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang pengguna narkoba "Jungkie", bahkan diduga
merupakan jaringan pengedar di daerah barat, karena barang bukti yang
didapatkan polisi mencapai 24 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra
menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari hasil lidik anggota Polsek Seririt
atas kasus penggelapan mobil, justru ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Dari pengembangan informasi yang
didapatkan tersebut, polisi berhasil mengamankan Putu Gede Mertayasa alias
Blonet (24) yang beralamat di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, berhasil
mengamankan 8 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Sedangkan dari tangan Ida Bagus Kade Lokadi
alias Gus Bebel (37), warga Dusun Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, dengan
barang bukti berupa 8 paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram
dan 7 paket 0,14 gram.
"Awalnya Putu Gede Mertayasa
diamankan anggota Polsek Seririt karena membawa 1 paket sabu, setelah kami
melakukan penggeledahan dapat 8 paket lagi di rumahnya. Dikembangkan lagi ke
pelaku Ida Bagus Lokadi, kami menyita 15 paket sabu dengan berat berbeda,"
ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan.
Jaringan kedua orang ini tergolong licin
dengan menggunakan sistem tempel sehingga menyulitkan langkah Polisi untuk
mengungkap lebih dalam, terlebih lagi dalam pengungkapan kasus narkoba
keberadaan dan kepemilikan barang bukti sangat penting. Namun demikian, menurut
Agus Dwi Wirawan, pihaknya sudah berkerjasama dengan Cybercrime Polda Bali
untuk mencari petunjuk dan alat bukti lainnya.
Ketika ditanyakan, Gus Bebel mengungkapkan
tugasnya hanya sebagai penempel barang ketika ada pesanan dan baru bekerja
selama 3 bulan ini. "Kami cuma menempel pak, harga per paket Rp250.000,
keuntungan cuma dikasi minta barang sedikit untuk dipakai sendiri," kata
Gus Bebel.
Akibat kedapatan
membawa narkoba jenis sabu-sabu ini kini keduannya dijerat dengan pasal 112
ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com