Illustrasi pasangan zinah |
Buleleng (Dewata News) – Melakukan
perzinahan di siang bolong, seorang pensiunan asal Banjar Dinas Kaja,
Desa/Kecamatan Busungbiu, Nyoman Atim Giri (61) dengan Ni Made Maliani (39)
yang juga warga sekampunya ketika sedang asyik di sebuah Vila Kamboja di
kawasan Seririt digerebeg anggota Kepolisian Sektor Seririt atas laporan Wayan
Suraman yang tak lain suami dari pasangan zinah itu.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made
Agus Widarma Putra di Singaraja, Rabu (18/06) mengatakan, peristiwa perbuatan
perzinahan itu terjadi pada hari Selasa (17/06) sekitar pukul 13.30 Wita.
Perbuatan zinah ini terungkap, kata Agus Widarma Putra, berawal dari
Wayan Suraman dihubungi oleh anaknya melalui ponsel, sekitar jam 12.30 Wita
yang mengatakan, bahwa Nyoman Atim Giri dan Made Maliani berada di Vila
Kamboja, Seririt.
Setengah jam kemudian, Wayan Sudarma sudah ada di TKP (Vila Kamboja),
karena terlalu lama menunggu akhirnya Sudarma menyuruh anaknya untuk meminta
bantuan ke Polsek Seririt.
Berselang beberapa menit, anggota Polsek Seririt tiba di TKP dan
memeriksa kamar, ternyata kedua pasangan zinah itu ditemukan dalam kamar dalam
keadaan setengah telanjang. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Seririt
untuk proses penanganan lebih lanjut. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com