Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Pengedar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/30/14

Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Pengedar

  Dua tersangka kasus narkoba, satu diantaranya sebagai peluncur (pengedar)


Buleleng, Dewata News.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng dibawah kepemimpinan Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan sesuai dengan target yang dibebankan sebagai pejabat baru yang belum seumur jagung ini, lagi-lagi menunjukkan kemampuannya menekan peredaran narkoba di kabupaten ujung utara Bali, dengan menangkap dua orang pelaku di wilayah Kota Singaraja, Jumat (27/06) lalu.

      ”Dua pelaku kasus barang haram ini, baik Oskar Panggedae (19) alias Kokek dan Putu Dartma Laksana alias Popi (30) beserta barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sekitar 0,3 gram ini, satu paket diantaranya milik Oskar, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda, baik di traffick light Banyuning dan dalam wilayah hukum Polres Buleleng sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng,” kata Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra saat menggelar jumpa pers di Singaraja, Senen (30/06) siang.
 
       Tersangka Popi yang beralamat di Jalan Belimbing, Penarukan ini sebagai pengedar mempunyai pelanggan setia di kawasan Pulau Samosir, Pulau Obi, dan Banyuning. Sementara Oskar bertempat tinggal di Banyuning mendapat barang haram itu dari Popi.

       Menurut dia, para pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu, melanggar pasal 114, 127 (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun  2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku pengedar.

      Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I-A Denpasar, setelah uang pembelian ditransfer, dengan sistem tempel, di antaranya ”ditempel” di sebelah barat Taman Makam Pahlawan Surasthana Singaraja.

       Kaitan penangkapan pelaku narkotika ini, dijelaskan Agus Dwi Wirawan, selain menahan dua pelaku, juga menyita 3 paket sabu-sabu yang sudah dikirim ke Labfor beserta alat-alat kelengkapan untuk hisap sabu-sabu tersebut. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com