Illustrasi tambang tanpa ijin
Buleeng
(Dewata News) – Jajaran Unit Buser Kepolisian Resor Buleleng mengamankan dua
orang yang sedang melakukan pekerjaan tambang lantaran diduga melakukan
pekerjaannya secara ilegal alias tanpa ijin usaha pertambangan.
Dua penambang illegal itu, yakni
Nasirin (45) yang beralamat di Banjar Dinas Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana dan Made Suwa Hanggara (26) yang beralamat di Dinas Anyar
Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
”Mereka tertangkap tangan sedang melakukan
kegiatan penambangan batu, tanah dan pasir di Desa Umeanyar, Kecamatan
Seririt tanpa dilengkapi dokumen perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan )
dan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dari pejabat yang berwenang,” kata Kepala
Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Selasa
(17/06) siang.
Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan
kegiatan menambang keduanya hanya membawa fotocopy surat rekomendasi dari
Bupati Buleleng dengan no:582/40/ekbang dan no:582/27/ekbang.
”Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen
pendukung usaha, kini keduannya terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng dengan
barang bukti berupa empat unit escavator, tiga buah buku pencatatan penjualan
hasil tambang, dan dua puluh tujuh lembar nota penjualan barang berlogo HM
(Hangsa Mas),” ungkap Kasubag Humas Made Agus Widarma Putra. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com