Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di Seririt - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

6/17/14

demo-image

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di Seririt



Tambang+Tanpa+Izin
                                                         Illustrasi tambang tanpa ijin
Buleeng (Dewata News) – Jajaran Unit Buser Kepolisian Resor Buleleng mengamankan dua orang yang sedang melakukan pekerjaan tambang lantaran diduga melakukan pekerjaannya secara ilegal alias tanpa ijin usaha pertambangan. 

         Dua penambang illegal itu, yakni Nasirin (45) yang beralamat di Banjar Dinas Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan Made Suwa Hanggara (26) yang beralamat di Dinas Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

       ”Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batu, tanah dan pasir di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt  tanpa dilengkapi dokumen perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) dan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dari pejabat yang berwenang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Selasa (17/06) siang.

       Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan kegiatan menambang keduanya hanya membawa fotocopy surat rekomendasi dari Bupati Buleleng dengan no:582/40/ekbang dan no:582/27/ekbang.

       ”Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung usaha, kini keduannya terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng dengan barang bukti berupa empat unit escavator, tiga buah buku pencatatan penjualan hasil tambang, dan dua puluh tujuh lembar nota penjualan barang berlogo HM (Hangsa Mas),” ungkap Kasubag Humas Made Agus Widarma Putra. (DN~TiR).—

Pages