Dewata News - Klungkung
Kasus mutilasi di Kabupaten Klungkung dilatarbelakangi perselingkuhan antara korban dan pelaku yang sudah memiliki istri dan anak. Tim penyelidikan dan penyidik atas penemuan potongan tubuh korban di Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, dan Desa Gambelan, Kabupaten Karangasem, di bawah komando Wakil Kepala Polda Bali I Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Raharja Subiyakta membutuhkan waktu sepekan untuk mengungkap kasus itu.
Pelaku bernama Fikri (26) alias Ekik yang tinggal di Banjar Lebah, Desa Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, ditangkap petugas di Jalan Darmawangsa, Semarapura, Minggu (22/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku yang bekerja sebagai sopir di kantor Pengadilan Agama Klungkung sempat mengelak melakukan perbuatan sadis terhadap pacarnya, Diana Sari asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku mengaku membunuh pacarnya di rumah korban di Jalan Kenyeri IX, Semarapura, Senin (16/6) sekitar pukul 10.30 Wita. Polisi juga masih mendalami kemungkinan korban dalam kondisi hamil karena pada potongan tubuh korban lainnya yang ditemukan di Jalan Merak, Semarapura, Senin siang, terdapat janin.
Ia juga tidak memberikan keterangan secara detail karena tindakan pelaku sangat sadis dan dikhawatirkan menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Pemotongan tubuh korban dilakukan secara bertahap. Usai memotong-motong bagian tubuh korban, pelaku langsung membuangnya ke berbagai tempat. Ada 13 tempat pembuangan potongan tubuh tersebut. Namun setelah ditindaklanjuti di beberapa tempat tidak ditemukan potongan seperti pengakuan pelaku.
Pelaku dan korban sebenarnya sama-sama berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pelaku pindah ke Bali karena istrinya ingin pulang kampung. Sejak 1 Mei 2014, pelaku bekerja sebagai sopir di Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung.
Sebelum bekerja di PA Klungkung, pelaku bekerja di Yayasan Muhammadiyah di Sumbawa selama empat tahun. Kemudian pulang ke Klungkung atas permintaan istrinya. Pada saat melakukan mutilasi, pelaku meminta izin tidak bekerja dengan alasan sakit. Dua hari berikutnya saat masyarakat digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di pinggir Jalan Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, dan Desa Gambelan, Kabupaten Karangasem, pelaku bekerja di PA seperti biasa.
Pelaku sempat memindahkan barang-barang korban ke rumah kosnya di Banjar Pande, Jumat (20/6). Dari rumah kos pelaku di Banjar Pande, polisi mengamankan beberapa potong pakaian, kipas angin, karpet, tempat sampah, sapu, dan tali plastik.
Di rumah kos korban di Jalan Kenyeri, polisi hanya menemukan pembersih ruangan dan sepasang anting-anting. Pelaku ditangkap di Jalan Darmawangsa, Semarapura, seusai makan malam, Minggu (22/6) pukul 19.30 Wita setelah polisi mendapat informasi hilangnya anak kos bernama Diana Sari dan bau menyengat di saluran air depan kos korban.
Korban dimutilasi di dalam kamarnya, sedangkan darahnya dicuci dengan air yang mengalir ke selokan bagian depan rumah kos itu. Polisi juga mengamankan sebilah parang sepanjang 50 centimeter di Jalan Kecubung. Pelaku sempat mengaku membuang sebagian potongan tubuh korban di sungai Tukad Cangkung, Jalan Kecubung. Namun di sungai itu hanya ditemukan sebilah parang. (DN - SB)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com