I Dewa Gede Mahendra Putra |
Dewata News - Denpasar
Menindaklanjuti masih munculnya pertanyaan seputar harga sewa stand di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-36, Pemprov Bali memandang perlu untuk menjelaskan kembali mengenai harga sewa stand mengacu Pergub Nomor 41 Tahun 2012. Lebih dari itu, Pemprov pun mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membayar harga sewa stand lebih mahal dari peraturan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya .
Lebih jauh Dewa Mahendra mengurai, Pergub Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha antara lain mengatur retribusi stand kegiatan PKB. Sesuai dengan Pergub dimaksud, retribusi stand Dekranasda ditetapkan sebesar Rp. 2 juta dan Rp. 3 Juta untuk retribusi stand di bawah Gedung Ksirarnawa. Sementara retribusi untuk stand di bawah Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp. 6 juta dan untuk sewa stand kerajinan dan kuliner Rp. 2,5 juta.
Karo Humas Dewa Mahendra berharap, dalam pemanfaatan stand PKB, masyarakat dan semua pihak mematuhi aturan tersebut. Jika kemudian di lapangan ada yang membayar lebih mahal dari nilai sewa yang ditentukan, Pemprov Bali membuka layanan pengaduan melalui Inspektorat Provinsi Bali, Jalan D.I Panjaitan Nomor 14 Niti Mandala Renon, Denpasar. “Bagi pihak-pihak yang merasa membayar sewa stand melebihi dari ketentuan Pergub, dipersilahkan melapor dan mendaftar ke Inspektorat Provinsi Bali dengan membawa bukti-bukti yang cukup,” paparnya. Pengaduan tersebut diterima setiap hari kerja hingga akhir bulan Juni 2014. Selanjutnya, tambah Dewa Mahendra, bila terbukti ada yang membayar melebihi dari ketentuan pergub dimaksud, lanjut untuk dikembalikan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Langkah ini, tambah Dewa Mahendra, merupakan bagian dari keseriusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk menjadikan PKB ke-36 Tahun 2014 menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Selain sebagai ajang pelestarian dan pengembangan seni dan budaya Bali, PKB juga diharapkan memberi manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali. “Jadi kami berharap permainan harga sewa stand yang sangat merugikan masyarakat tidak terjadi lagi di ajang PKB,” pungkasnya. (DN - HUM)
Harga Sewa Stand PKB Mengacu Pergub Nomor 41 Tahun 2012
Retribusi Stand Dekranasda Rp. 2.000.000
Retribusi Stand di Bawah Gedung Ksirarnawa Rp. 3.000.000
Retribusi Stand di Bawah Panggung Ardha Candra Rp. 6.000.000
Retribusi Stand Kerajinan dan Kuliner Rp. 2.500.000
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com