Dewata News - Denpasar
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil meringkus tersangka Khoiri alias Hairi spesialis pembobol Villa yang telah beraksi di 11 lokasi yang berada di wilayah kuta dan sekitarnya, pelaku melakukan aksinya pada tengah malam disaat para korbannya sedang dalam keadaan tertidur dengan cara memanjat tembok villa melalui pintu belakang serta mencongkel pintu kamar.
Aksi tersangka mulai tercium oleh Pihak kepolisian berkat nomor identitas pada perangkat telepon seluler (IMEI) yang diambil tersangka terkoneksi dengan laptop salah satu korban.
Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana mengatakan Berdasarkan temuan tersebut polisi melakukan pelacakan melalui kode IMEI hingga akhirnya berhasil menemukan penadah barang haram berinisial Hamdi di Jember, Jawa Timur, pada 15 Mei 2014 yang sempat membeli hp yang dijual tersangka.
“Kerja keras Tim Buru Sergap bermula dari salah satu `handphone` korban yang terkoneksi langsung tanpa kabel dengan laptop korban karena ternyata tersangka menggunakan `handphone` curian itu untuk foto-foto yang langsung masuk ke laptop korban, sehingga kami mengetahui wajah tersangka ” ujarnya.
Butuh waktu sekitar satu bulan bagi pihak kepolisian untuk mengorek keterangan dari penadah tersebut hingga akhirnya Tim Buser berhasil mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Singaraja, Kabupaten Buleleng. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Khoiri pada 15 Juni 2014 saat melintas di Jalan Gajah Mada, Singaraja, dan kemudian dibawa ke Polresta Denpasar.
Dihadapan petugas Khoiri mengaku, dirinya melakukan aksi tersebut seorang yang ia lakukan pada malam hari pada saat penghuni villa sedang tertidur dengan cara masuk melalui tembok belakang dan mencongkel jendela dan tersangka langsung mengambil barang yang mudah di bawa.
Saat tersangka Khoiri hendak ditangkap petugas berusaha melarikan diri, akhirnya tersangka berhasil di tangkap setelah Polisi menembak kaki tersangka. “Karena tersangka kami ikuti dari rumahnya dan tangkap di jalan. ketika hendak ditangkap tersangka berusaha kabur, kami lakukan pengejaran dan kami lumpuhkan,” papar Akp Nyoman Artana.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit laptop dan 4 unit hp berbagai tipe. (DN - SB)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com