Buleleng (Dewata News) – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani tidak menampik masih maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pilpres tahun 2014, baik berupa baliho maupun spanduk Capres-Cawapres yang ada tidak sesuai dengan zona pemasangan.
”Sesuai dengan pengawasan tahapan
Kampanye, adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, berupa baliho
maupun spanduk tidak sesuai dengan zona pemasangan yang telah ditentukan,
kendati tidak semarak Pemilu Legislatif,” katanya disela-sela Simakrama
Wakapolda Bali di Singaraja, Jumat (20/06) siang.
Terkait temuan pelanggaran tersebut, ia
mengatakan, pihaknya sudah meeekomendasikan melalui masing-masing PPK dan juga
ke PPS untuk ditindaklanjuti diinformasikan kepada Tim Kampanye masing-masing
pasangan Capres-Cawapres di Kabupaten Buleleng sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Ariyani, pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye itu, selain tidak sesuai dengan zona pemasangan, juga
tidak sesuai ketentuan jumlah alat peraga kampanye yang dipasang. Sebab
ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di setiap dusun diatur 1 baliho dan
spanduk maksimal 5 buah. Sedangkan di setiap desa-kelurahan, pemasangan baliho
maksimal 3 buah dan spanduk maksimal 4 buah. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com