Melarikan Anak Dibawah Umur, Artama Dipolisikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/12/14

Melarikan Anak Dibawah Umur, Artama Dipolisikan



  
                                                            Illustrasi Melarikan Anak Dibawah Umur

Buleleng (Dewata News) –   Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng  menerima pengaduan kasus melarikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Komang Gede Artama (26), warga Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar.

     Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Agus Widarma Putra di Singaraja, Kamis (12/06) mengatakan, kasus melarikan anak di bawah umur ini mengakibatkan korban, sebut saja namanya Putu Bunga (15) sampai saat ini belum pulang ke rumahnya.

    Sesuai laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (11/06) sekitar pukul 02.30 wita dini hari, dimana pelaku Artama menjemput korban di kawasan jembatan Banyuasri, Singaraja, saat korban akan ke rumah kakaknya tanpa seijin orang tua korban.

    Dari laporan tersebut, ternyata sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku kembali melarikan korban, sehingga kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com