Salah satu propeder penguat signal di kawasan Jl.Imambonjol yang sudah disegel
Buleleng (Dewata News)
– Maraknya pembangunan tower tanpa ijin, bahkan sudah beroperasi memicu DPRD
Kabupaten Buleleng mengisyaratkan instansi teknis dan tim yustisi Pemerintah
Kabupaten Buleleng untuk bersikap lebih tegas lagi dengan penyegelan terhadap
tower tersebut.
”Bahkan, terhadap tower yang sudah
beroperasi agar aliran listriknya diputus,” salah satu kesimpulan rapat dengar
pendapat Komisi B dan Komisi A DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif di
Singaraja, Selasa (17/06).
Rapat dengar pendapat di ruang Komisi B
DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua Komisi B Putu Mangku Budiasa didampingi Ketut
Susila Umbara mewakili Ketua Komisi A, sedangkan dari pihak eksekutif diwakili
Kepala Bagian Ekomomi dan Pembangunan (Ekbang) Ketut Suparto, utusan Kepala KPT
dan Kepala Satpol PP Buleleng.
Kepala
Bagian Ekbang Setkab Buleleng Ketut Suparto mengatakan, sesuai Pergub Bali
No.55 tahun 2007 di kabupaten Buleleng ada 31 titik untuk pendirian pembangunan
tower maupun propeder sebagai penguat signal untuk menara atau tower yang sudah
ada.
Sementara itu, di antara 27 propeder atau
penguat signal terhadap tower yang ada di Kota Singaraja, baru satu yang sudah
mendapat rekomendasi, yakni lokasinya yang di Balai Masyarakat Banjar Bali,
Singaraja. Begitu juga satu-satunya menara tower terpadu telekomunikasi yang telah
mendapat rekomendasi untuk pengurusan ijin adalah yang berlokasi di Desa
Madenan, Kecamatan Tejakula.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Buleleng Putu Hartana menyatakan, pihaknya yang melakukan
tugas penegakan aturan, khususnya Perda maupun Perbup mengimbau antara
legislatif dan eksekutif adanya satu bahasa. ”Kami dalam menegakkan peraturan
dan perundang-undangan yang ada akan bertindak tegas terhadap segala bentuk
pembangunan yang melanggar peraturan yang ada,” ungkapnya.
Penegakan aturan dalam membentengi makin
maraknya pembangunan tower maupun di Kabupaten Buleleng, yakni Surat Edaran
Mendagri, disamping Pergub Bali No.55 tahun 2007dan Perbup Buleleng No.16 tahun
2008.
”Sepanjang
pemohon pendirian tower maupun propeder memenuhi dua aturan itu dan pada titik
yang ditentukan, kami memberikan rekomendasi untuk proses memperoleh ijin,”
kata Kabag Ekbang Setkab Buleleng Ketut Suparto.
Tapi bagi tower yang tidak memiliki ijin, Suparto
menyarankan pihak Satpol PP Buleleng untuk menertibkan dengan penyegelan,
karena kewenangan untuk itu ada pada Satpol PP (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com