Maraknya Tower Tanpa Ijin Agar Disegel - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/17/14

Maraknya Tower Tanpa Ijin Agar Disegel


  Salah satu propeder penguat signal di kawasan Jl.Imambonjol yang sudah disegel
Buleleng (Dewata News) – Maraknya pembangunan tower tanpa ijin, bahkan sudah beroperasi memicu DPRD Kabupaten Buleleng mengisyaratkan instansi teknis dan tim yustisi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk bersikap lebih tegas lagi dengan penyegelan terhadap tower tersebut.

        ”Bahkan, terhadap tower yang sudah beroperasi agar aliran listriknya diputus,” salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi B dan Komisi A DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif di Singaraja, Selasa (17/06).

        Rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua Komisi B Putu Mangku Budiasa didampingi Ketut Susila Umbara mewakili Ketua Komisi A, sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Kepala Bagian Ekomomi dan Pembangunan (Ekbang) Ketut Suparto, utusan Kepala KPT dan Kepala Satpol PP Buleleng.

        Kepala Bagian Ekbang Setkab Buleleng Ketut Suparto mengatakan, sesuai Pergub Bali No.55 tahun 2007 di kabupaten Buleleng ada 31 titik untuk pendirian pembangunan tower maupun propeder sebagai penguat signal untuk menara atau tower yang sudah ada.

     Sementara itu, di antara 27 propeder atau penguat signal terhadap tower yang ada di Kota Singaraja, baru satu yang sudah mendapat rekomendasi, yakni lokasinya yang di Balai Masyarakat Banjar Bali, Singaraja. Begitu juga satu-satunya menara tower terpadu telekomunikasi yang telah mendapat rekomendasi untuk pengurusan ijin adalah yang berlokasi di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

       Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng Putu Hartana menyatakan, pihaknya yang melakukan tugas penegakan aturan, khususnya Perda maupun Perbup mengimbau antara legislatif dan eksekutif adanya satu bahasa. ”Kami dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang ada akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pembangunan yang melanggar peraturan yang ada,” ungkapnya.
 
      Penegakan aturan dalam membentengi makin maraknya pembangunan tower maupun di Kabupaten Buleleng, yakni Surat Edaran Mendagri, disamping Pergub Bali No.55 tahun 2007dan Perbup Buleleng No.16 tahun 2008.

      ”Sepanjang pemohon pendirian tower maupun propeder memenuhi dua aturan itu dan pada titik yang ditentukan, kami memberikan rekomendasi untuk proses memperoleh ijin,” kata Kabag Ekbang Setkab Buleleng Ketut Suparto.
   
     Tapi bagi tower yang tidak memiliki ijin, Suparto menyarankan pihak Satpol PP Buleleng untuk menertibkan dengan penyegelan, karena kewenangan untuk itu ada pada Satpol PP (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com