Mangku Mertayasa: Banyak Aset Daerah di Buleleng Belum Ditata - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/21/14

Mangku Mertayasa: Banyak Aset Daerah di Buleleng Belum Ditata

 Ketua Komisi B yang juga Ketua FPDIP Buleleng Mangku Mertayasa


Buleleng (Dewata News) – Ketua Fraksi PDIP Buleleng Putu Mangku Mertayasa menilai, banyaknya aset daerah yang belum ditata, sehingga tidak sedikit pindah tangan pada seseorang. Hal ini salah satu faktor yang berat dalam rangka mewujudkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP Provinsi Bali , karena kebenaran dan keberadaan fisik aset diragukan.

   Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ketika menerima hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PBPKP Provinsi Bali di Denpasar, beberapa waktu lalu yakin, target penilaian WTP itu akan bisa diwujudkan tahun 2015 mendatang.

     Menurut Ketua Komisi B DPRD Buleleng Mangku Mertayasa, aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Buleleng ini luar biasa banyaknya. Kalau nantinya ada goodwil ataupun politicalwil, untuk memudahkan penataan, memudahkan pemeliharaan, semestinya aset-aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Buleleng, untuk dihibahkan kepada Pemkab Buleleng.  

    Salah satu calon potensial dari PDIP untuk menduduki kursi Ketua DPRD Buleleng periode 2014-2019 ini juga mengungkapkan, mengacu dengan pokok permasalahan belum bisa diraihnya WTP itulah, DPRD Kabupaten Buleleng yang akan mengakhiri masa bhaktinya, 15 Agustus 2014 membuat dua buah Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah maupun Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi.

      Sebagai Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang atau Aset Daerah, Mangku Mertayasa mengaku sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat.. Sebab, baru Pemkot Bandung maupun Gorontalo yang memiliki Peraturan Daerah yang saat ini sudah tahap pembahasan DPRD Buleleng.

    Menurut Putu Mangku Mertayasa, substansi Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah telah disesuaikan dengan PP No.27 tahun 2014 yang baru saja disahkan, Maret 2014 lalu.

      ”Dengan ranperda yang disusun ini, nantinya Pemerintah Kabupaten Buleleng mempunyai payung hukum yang jelas, baik menyangkut pengadaan, pelaporan atau pencatatan maupun penghapusan terhadap aset yang ada,” tegas peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 9 April lalu, baik di internal PDIP maupun partai peserta pemilu lainnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com