Illustrasi peserta Prona sebagai program BPN RI |
Buleleng, Dewata News.com – Lagi-lagi kepala desa (kades) di Kabupaten Buleleng terjebak proses penanganan Program Nasional Agraria (Prona) pensertifikatan tanah secara massal di desa, dan beberapa di antaranya dijebloskan ke sel tahanan setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar dan terakhir Kades Sumberkima Putu Wibawa yang saat ini masih menjalani tahanan.
Kali ini, Kades Bondalem Made Rasa Dana yang
juga terjebak kasus Prona di Desa Bondalem yang proses penanganannya sedang
berjalan dilakukan Unit IV Tipikor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Buleleng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, beberapa waktu lalu membenarkan,
pihaknya sedang melakukan proses penanganan terhadap kasus yang melibatkan
tersangka Kades Bondalem Rasa Dana, dan sudah tahap pemberkasan berita acara
pemeriksaan (BAP).
Dari kegiatan Prona di Desa Bondalem,
Kecamatan Tejakula ini, disebut-sebut diikuti oleh 300 orang warga masyarakat
setempat dipungut dana pembiayaan sekitar Rp1 juta, sehingga kerugian yang
diakibatkan dari proses Prona ini mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng Ketut
Adnyana.TJ, pelimpahan awal dari kasus Prona ini dengan mengirim BAP ke
Kejaksaan Negeri Singaraja untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya, sebelum
pelimpahan tersangka. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com