Kasatpol PP Perintahkan Buka Segel Tower Illegal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/8/14

Kasatpol PP Perintahkan Buka Segel Tower Illegal

Beberapa pekerja sedang memasang alat di area berdirinya tower illegal



Buleleng (Dewata News) –  Ketika diperintahkan untuk membuka segel Tower illegal di sebuah bangunan toko milik Abdurahman Lc, Jalan Imambonjol, Singaraja oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng I Putu Hartana, ternyata Kasi Penegakan Hukum pada Satpol PP Buleleng, Yudistira menolak, sehingga onwer kepada pekerjanya membuka segel tersebut.

       ”Saya diperintah oleh pak Kasat untuk membuka segel tower yang belum berijin itu dengan alasan tidak jelas, sehingga saya tidak mau. Kalau sekarang ada kegiatan pemasangan alat-alat kelengkapan itu, saya tidak tahu. Silakan hubungi pak Kasat,” kata Yudistira ketika dihubungi via ponsel, Minggu (08/06) sore.
                                                      
Salah seorang pekerja yang membawa alat ke area tower yang sudah disegel
      

Sebelumnya Dewata News beberapa kali berusaha mengubungi ponselnya Kasatpol PP Buleleng Putu Hartana tidak mengangkatnya. Bahkan, ketika dicoba dicari ke rumah tempat tinggalnya di kawasan Jalan Teratai Singaraja, yang bersangkutan tidak ada ditempat.

     Salah seorang warga yang keberatan atas tower tanpa ijin di Jalan Imam Bonjol itu, Hj.Maidah mengatakan,  dalam dua-tiga hari belakangan ini ada beberapa pekerjaan melakukan kegiatan pemasangan alat-alat penunjang tower illegal yang sudah disegel di wilayah Kelurahan Banjar Bali tersebut.


  Mobil dengan nopol; L 1922 BJ yang mengangkut alat-alat tower tersebut
    

Adanya kegiatan di area tower disegel Satpol PP Buleleng itu juga dibenarkan warga lain yang keberatan pendirian tower tersebut, seperti Hendy Tantrawan maupun Irwan Susilo dan Nanang Hidayat serta Poo Tjhoen Loian yang dihubungi terpisah.

     ”Kami tetap merasa keberatan atas pembangunan menara/tower tersebut, dengan alasan keamanan dan keselamatan.  Kami khawatirkan, apabila suatu saat menara tersebut roboh terkena sambaran petis atau terpaan angin kencang,” komentar mereka.

     Karena itu, mereka berharap pemerintah, baik pihak eksekutif maupun DPRD Buleleng memberikan tanggapan dan tindak lanjutnya. (DN~TiR).--
                               


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com