Illustrasi rumah kayu (rumah joglo) |
Buleleng, Dewata News.com – Seorang pengusaha rumah kayu (rumah joglo) di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kadek Widiarsana alias Klempong (44) merasa nama baiknya dicemarkan, akhirnya melaporkan Ida Ayu Putu Purnamawati ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Buleleng.
”Apa yang disampaikan Ida Ayu Purnamawati itu adalah tidak benar, karena
bangunan rumah joglo (rumah antik) sudah dipasang, bahkan belum dibayar lunas
lagi Rp200 juta lebih. Anehnya, saya yang dilaporkan gara-gara pesanan tidak
sesuai ukuran dan belum melaksanakan pekerjaan, sesuai berita yang dilansir di
sebuah media lokal,” ucapnya usai melapor di SPK Polres Buleleng, Jumat (27/06)
siang.
Ia melaporkan Ida Ayu Putu Purnamawati yang beralamat di Hotel Pantai
Mas, Desa Temukus, Kecamatan Banjar itu sebagai kasus “pencemaran nama baik”.
Usai memberikan laporan di SPK, Kadek Widiarsana alias Klempong langsung
diminta keterangannya di Unit I (Pidana Umum) Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Buleleng.
Sebagai pengusaha rumah kayu, Kadek Widiarsana alias Klempong, tanggal
14April lalu oleh Ida Ayu Putu Purnamawati (42) dilaporkan ke SPK Polres
Buleleng dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dugaan tindak pidana penipuan ini, menurut Kasubag Humas Polres Buleleng
AKP Agus Widarama Putra, berawal dari pembelian 3 unit rumah kayu,
masing-masing Rumah Gladag ukuran 4 x 6 meter, Rumah Joglo ukuiran 4 x 6 meter
dan Rumah Joglo ukuran 8 x 8 meter antara pelaku dengan korban, pada tanggal 25
Maret 2014. ”Korban yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp700 juta, merasa
tertipu lantaran ukuran rumah gladag tidak sesuai pesanan,” ungak Agus Widarma
Putra.
Sementara itu, Kadek Widiarsana
alias Klempong didepan penyidik Unit I (Pidum) mengatakan, rumah Joglo seharga
Rp400 jura dan rumah gladag seharga Rp70 juta sudah terpasang di wilayah
Jembong, Ambengan dan baru dibayar Rp40 juta. Sedangkan rumah gladag yang
rencananya akan dipasang di wilayah Kedu, Panji karena pondasinya belum
dibuatkan, sehingga belum dipasang dan rumah gladag itu sudah siap dipasang.
\”Dari tiga bangunan rumah kayu antik yang semuanya bernilai Rp670 juta,
baru dibayar Rp40 juta, sementara mobil miliknya yang diberikan seharga Rp250
juta saya sepakati, namun sampai saat ini BPKB belum diberikan. Berarti dia
yang punya hutang kepada saya, meski rumah gladag belum dipasang karena
pondasinya belum dibikin,” tegasnya dengan nada kecewa.
Merasa Ditipu
Ditempat terpisah, Jro Tata suami dari Ida Ayu Purnamawati mengatakan,
BPKB mobil belum diserahkan karena pekerjaannya belum selesai, baik pada
bangunan rumah joglo, maupun rumah gladag yang tak sesuai ukuran, maupun rumah
joglo di Kedu belum dipasang. Sementara nilai ketiga bangunan itu sudah tuntas,
sehingga tindakannya sebagai penipuan dan penggelapan,” kata Jro Tata.
Sebagai korban dari kasus penipuan ini, pemilik Hotel Pantai Mas ini
meminta aparat Kepolisian di Buleleng melakukan proses penanganan sesuai dengan
prosedur yang berlaku. ”Kami melaporkan kasus yang melibatkan Kadek Widiarsana
alias Klempong untuk memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com