Gubernur Himbau Petugas LLAJ Provinsi Bali Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/14

Gubernur Himbau Petugas LLAJ Provinsi Bali Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan




Dewata News - Denpasar

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghimbau agar seluruh jajaran LLAJ Dinas perhubungan khususnya bali untuk terus berupaya menumbuhkan komitmen dalam menegakkan aturan bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini di sampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat membacakan sambutan Gubernur Bali pada acara pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Darat yang diselenggarakan oleh kementerian perhubungan RI.

Kegiatan yang dihadiri para Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia ini akan di selenggarakan selama 3 hari, dengan tujuan pembahasan untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rakernis yang yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Drs. Suroyo Alimoeso ini diharapkan mampu memberikan informasi tentang kebijakan yang telah dan akan diambil oleh dirjen dalam rangka tugas pokok dan fungsinya dalam pembinaan teknis PPNS bidang LLAJ.

Rapat Kerja Teknis ini juga diharapkan menumbuhkan komitmen dalam menegakkan aturan bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga integritas dan profesionalitas petugas penegak hukum dalam bidang LLAJ semakin baik.

Senada dengan Gubernur Bali Dirjen Perhubungan Darat RI, Drs. Suroyo Alimoeso meminta petugas LLAJ harus mampu bertindak tegas bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan, dengan tujuan untuk mengembalikan disiplin pengendara dalam berlalu linta dengan daya dukung regulasi dan kompetisi tenaga kerja yang mumpuni. (DN - HUM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com