Buleleng (Dewata News) – Susunan kelembagaan pada Pemerintah Kabupaten Buleleng tampaknya akan segera membesar, menyusul disetujuinya usulan pemekaran kelembagaan oleh Pemprov Bali berdasarkan Perda No : 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam
Perda yang disahkan akhir tahun 2013 ini, Pemkab Buleleng sendiri mengusulkan
“kenaikan kelas” empat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan status
Kantor dan Bagian menjadi Badan, diantaranya Kantor Polisi Pamong Praja, Kantor
Pelayanan Terpadu (KPT), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), serta Bagian Keuangan
yang digabung dengan Bagian Perlengkapan dan Asset Daerah menjadi Badan
Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Kepala
Bagian Organisasi Setkab Buleleng Made Budi Setiawan di Singaraja, Minggu
(22/06) menyatakan, disetujuinya usulan Perda yang diajukan Pemkab Buleleng
telah direspon dengan kajian yang dilakukan oleh Pemprov Bali, dimana dalam
penilaiannya sudah sesuai dengan kebutuhan umum dan peraturan lebih tinggi
sesuai dengan surat dari Pemprov Bali No : 188.34/1227/HK tertanggal 28 April
2014 perihal Kajian Perda pembentukan organisasi Pemkab Buleleng,
”Suratnya baru kami terima akhir pekan,dan kami sudah buatkan kajian
tertulisnya untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kepada pimpinan” ujarnya.
Mantan
Kabag Ekbang ini mengatakan, konsekuensi dari menggemuknya kelembagaan harus
disiapkannya anggaran keuangan, SDM serta sarana prasarana agar segera dapat
terealiasi.
Namun khusus lokasi kantor, pihaknya mengaku telah memiliki kajian
tertulis untuk pemindahan lokasi kantor baru, diantaranya Kantor Pol-PP pindah
ke Kantor Lingkungan Hidup di depan Rumah Jabatan Bupati Buleleng, kemudian
Kantor Lingkungan Hidup rencananya ditempatkan di Kantor yang saat ini
ditempati Disbudpar, sedangkan Disbudpar rencannya di pindahkan ke kompleks
Sasana Budaya., ”Ini baru pertimbangan yang kami rancang, untuk pemantapannya
akan dikonsultasikan kembali dengan pimpinan,” imbuh Budi Setiawan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com