Buleleng (Dewata News) – Fenomena pemberian hibah yang kerap menimbulkan masalah bagi Kepala Desa di Kabupaten Buleleng menjadi agenda prioritas Bupati Putu Agus Suradnyana, sehingga secara khusus kepala daerah mewajibkan Kepala Desa wajib menguasai adminsitrasi pedesaan.
”Sudah sejak 3 hingga 4 tahun yang lalu, dana hibah yabg diberikan
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan anggota DPRD disinyalir banyak
disalahgunakan. Saya sudah diskusi dengan BPK, sehingga dana hibah yang
disalurkan akan dicek lebih detail," kata Bupati Agus dihadapan Kepala
Desa di Kabupaten Buleleng di Singaraja, Senen (02/06.
Menurut Bupati, administrasi harus diselesaikan dan harus faktual,
karena BPK sekarang sudah bisa terjun langsung ke lokasi untuk melihat secara
langsung.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2015 nanti, selain masalah tertib
administrasi pihaknya akan menyelesaikan penuntasan jalan yang belum tersentuh di
tahun 2014 tapi memerlukan waktu. Karena sistem dan aturan, sehingga proporsi
anggaran dengan kabupaten yang lebih kaya di Bali jelas timpang dibandingkan
dengan Buleleng, tapi optimis tahun 2015 tuntas.
”Jangan bandingkan PAD Rp2 triliun di daerah lain dengan kita yang hanya
Rp176 miliar tapi kita berupaya peras otak bersama SKPD kendati dengan uang
kecil tapi kita bisa memperbaiki jalan,
sehingga income per kapita penduduk bisa meningkat karena bisa menyentuh
langsung ke masyaakat. Membuat daerah tidak terisolir,” ucapnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com