Dengan Istri Tidak Puas, Anak-pun Dicabuli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/17/14

Dengan Istri Tidak Puas, Anak-pun Dicabuli

     Illustrasi  persetubuhan anak di bawah umur


Buleleng (Dewata News) –  Lantaran mencabuli anak tirinya yang masih bau kencur, Made Widiarsana, alias Jamil alias Niko (48) yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, kini harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, ketika menggagahi anak tirinya untuk berbuat mesum, sang istri memergokinya, sehingga  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 

       Dari keterangan pers di Singaraja, Senen (16/06), diketahui aksi Jamil mencabuli anak tirinya PM (12) yang masih duduk di Sekolah Dasar sejak bulan Januari 2014 lalu dan akhirnya terbongkar ketika kepergok istrinya akhir pekan lalu. Jamil diketahui dengan mudah menlanjarkan aksinya lantaran sehari-hari selalu tidur bertiga dengan istri dan anak tirinya.

      "Tersangka dengan korban masih satu rumah, selalu tidur bertiga, setiap ada kesempatan selalu berusaha berbuat cabul," ungkap Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ.

     Polisi menduga selama ini korban ketakutan untuk melaporkan aksi bejat pelaku yang juga merupakan ayah tirinya yang baru menikah dengan ibunya sejak bulan Desember 2013.
                                                                  
  Pelaku persetubuhan Made Widiarsana, alias Jamil alias Niko  
                                   
     Sedangkan Jamil sendiri menolak dikatakan memaksa anaknya, "Saya tidak memaksa pak, kami sama-sama senang. Dia juga tidak pernah nolak," kata Jamil.

     Walau sudah mencabuli korban sejak bulan Januari lalu, Jamil mengaku tidak pernah sekalipun melakukan hubungan badan dengan korban. "Tidak pernah sampai masuk pak, karena punya saya loyo," ungkap Jamil kepada sejumlah wartawan.

     Akibat perbuatannya kini Jamil dijerat dengan pasal tahun pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 290 (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (DN~TiR).—  


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com