Illustrasi persetubuhan anak di bawah umur |
Buleleng (Dewata News) – Lantaran mencabuli anak tirinya yang masih bau kencur, Made Widiarsana, alias Jamil alias Niko (48) yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, kini harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, ketika menggagahi anak tirinya untuk berbuat mesum, sang istri memergokinya, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Dari keterangan pers di Singaraja, Senen
(16/06), diketahui aksi Jamil mencabuli anak tirinya PM (12) yang masih duduk
di Sekolah Dasar sejak bulan Januari 2014 lalu dan akhirnya terbongkar ketika
kepergok istrinya akhir pekan lalu. Jamil diketahui dengan mudah menlanjarkan
aksinya lantaran sehari-hari selalu tidur bertiga dengan istri dan anak
tirinya.
"Tersangka
dengan korban masih satu rumah, selalu tidur bertiga, setiap ada kesempatan
selalu berusaha berbuat cabul," ungkap Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ.
Polisi menduga selama ini korban ketakutan
untuk melaporkan aksi bejat pelaku yang juga merupakan ayah tirinya yang baru
menikah dengan ibunya sejak bulan Desember 2013.
Pelaku persetubuhan Made Widiarsana, alias Jamil alias Niko |
Sedangkan Jamil sendiri menolak dikatakan
memaksa anaknya, "Saya tidak memaksa pak, kami sama-sama senang. Dia juga
tidak pernah nolak," kata Jamil.
Walau sudah mencabuli korban sejak bulan
Januari lalu, Jamil mengaku tidak pernah sekalipun melakukan hubungan badan
dengan korban. "Tidak pernah sampai masuk pak, karena punya saya
loyo," ungkap Jamil kepada sejumlah wartawan.
Akibat perbuatannya kini Jamil dijerat
dengan pasal tahun pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun dan pasal 290 (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 7
tahun. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com