Illuastrasi penipuan-penggelapan |
Buleleng, Dewata News.com – Kepercayaan sepertinya sudah menjadi barang langka saat ini, lantaran terlalu percaya terhadap penjual rumah kayu/joglo antik dengan membayar lunas sebelum barang diserahkan ratusan juta rupiah lenyap begitu juga dengan mimpinya memiliki rumah joglo.
Kejadian tersebut berawal ketika Everardus Rudollphus Johannes Halbesma
(63) turis yang menetap di Desa Temukus, Kecamatan Banjar membeli rumah joglo
pada tanggal 1 Nopember 2013 lalu kepada Kadek Widiarsana alias Klempong (42)
yang beralamat di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada dengan kesepakatan harga
Rp200 juta.
Walau sudah meminta seluruh pembayaran harga yang disepakati, namun
hingga saat ini Klempong tidak juga menyelesaikan pembuatan rumah joglo
tersebut, yang seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 1 April lalu.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Agus Widarma Putra ketika dikonfirmasi,
Jumat (27/6) di Mapolres Buleleng membenarkan adanya laporan penipuan yang
melibatkan orang asing tersebut. "Sesuai dengan laporan korban, pelaku
seharusnya sudah menyelesaikan pembuatan rumah joglo itu pada bulan 1 April lalu.
Kerugian mencapai Rp200 juta, dan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan
dengan memanggil kedua belah pihak," papar Agus Widarma. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com