Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia |
Buleleng (Dewata News) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia mensinyalir sudah ada pejabat daerah yang telah memobilisasi dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
”Yang perlu menjadi perhatian bagi pengawas di kabupaten dan kecamatan
adalah aktivitas pejabat daerah, karena hampir seluruh pejabat daerah itu masuk
dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres,” katanya ketika dihubungi Dewata News, Kamis (19/06) siang.
Mantan wartawan salah satu media
lokal di Bali ini mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan adanya pejabat
daerah yang mengajak pemangku-pemangku kepentingan di daerah agar mendukung
salah salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres tahun ini.
“Jujur saya katakan, di Buleleng ini sudah ada laporan pengkondisian
pemangku-pemangku kepentingan seperti kepala desa untuk tujuan pemenangan salah
satu pasangan capres-cawapres,” ungkapnya.
Bawaslu Bali kata Rudia telah mengingatkan pasal yang bisa menjerat para
pemangku kepentingan itu yang terang-terangan kampanye atau memberikan
keuntungan bagi salah satu pasangan calon dengan keputusan-keputusannya. ”Kepala
Desa misalnya, kalau mereka terbukti bisa dipidana sesuai Pasal 212 UU
No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, minimal dipidana 6 bulan kurangan,” tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani dihubungi
di Singaraja mengaku telah memberi peringatan kepada pemangku kepentingan yang
bersangkutan.
”Memang ada kepala desa dengan bangganya berfoto dengan salah satu
pasangan calon. Ini jelas sudah melanggar,” terangnya.
Karena itu, Panwaslu Buleleng telah memantapkan koordinasi dengan Ketua
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya dalam melaksanakan tugas-tugas
pengawasan dalam tahapan Pilpres. Apalagi dalam tahapan kampanye yang sudah
berjalan ini tidak bisa dihindari adanya titik-titik rawan pelanggaran.
Dia mencontohkan, titik kerawanan itu mulai data pemilih, pemasangan
alat peraga kampanye (APK), dan tahapan pencoblosan dan penghitungan perolehan
suara. Untuk itu, Ariyani menghimbau Ketua dan Anggota Panwascam, bersama
petugas pengawas lapangan (PPL) untuk melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal
dan mengikuti aturan yang sudah ada. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com