Bawaslu Temukan Indikasi Pejabat Daerah Memobilisasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/19/14

Bawaslu Temukan Indikasi Pejabat Daerah Memobilisasi

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia


Buleleng (Dewata News) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia mensinyalir sudah ada pejabat daerah yang telah memobilisasi dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

     ”Yang perlu menjadi perhatian bagi pengawas di kabupaten dan kecamatan adalah aktivitas pejabat daerah, karena hampir seluruh pejabat daerah itu masuk dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres,” katanya ketika dihubungi Dewata News, Kamis (19/06) siang.

      Mantan wartawan salah satu media lokal di Bali ini mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan adanya pejabat daerah yang mengajak pemangku-pemangku kepentingan di daerah agar mendukung salah salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres tahun ini.

      “Jujur saya katakan, di Buleleng ini sudah ada laporan pengkondisian pemangku-pemangku kepentingan seperti kepala desa untuk tujuan pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres,” ungkapnya.

     Bawaslu Bali kata Rudia telah mengingatkan pasal yang bisa menjerat para pemangku kepentingan itu yang terang-terangan kampanye atau memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon  dengan keputusan-keputusannya. ”Kepala Desa misalnya, kalau mereka terbukti bisa dipidana sesuai Pasal 212  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, minimal dipidana 6 bulan kurangan,” tegasnya.

     Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani dihubungi di Singaraja mengaku telah memberi peringatan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan.

     ”Memang ada kepala desa dengan bangganya berfoto dengan salah satu pasangan calon. Ini jelas sudah melanggar,” terangnya.

     Karena itu, Panwaslu Buleleng telah memantapkan koordinasi dengan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pilpres. Apalagi dalam tahapan kampanye yang sudah berjalan ini tidak bisa dihindari adanya titik-titik rawan pelanggaran.

     Dia mencontohkan, titik kerawanan itu mulai data pemilih, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan tahapan pencoblosan dan penghitungan perolehan suara. Untuk itu, Ariyani menghimbau Ketua dan Anggota Panwascam, bersama petugas pengawas lapangan (PPL) untuk melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal dan mengikuti aturan yang sudah ada. (DN~TiR).—



No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com