Asyik Hisap Sabu, Dua Warga Bengkala Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/9/14

Asyik Hisap Sabu, Dua Warga Bengkala Ditangkap Polisi



                   Satuan Resnarkoba menangkap dua warga Desa Bengkala pengguna sabu-sabu

Buleleng (Dewata News) – Jajaran Reserse Narkoba (Res Narkoba) Kepolisian Resor Buleleng dalam suatu penggrebegan di sebuah rumah Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali  menangkap dua orang warga setempat yang lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu di kamarnya, Rabu (03/06) sekitar pukul 14.30 Wita.

     Dua warga Desa Bengkala yang ditangkap polisi tersebut, yakni Ketut Sumitra (41) dan Ketut Kariasa (43) terpaksa diamankan aparat Kepolisian lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba di tempat bermain billiard di Banjar Dinas Kajanan, Desa bengkala. "Bermula dari informasi masyarakat, kemudian jajaran Resnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan benar ada yang mengkomsi Narkoba di tempat bermain billiard," papar Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Senin (09/06).

     Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus narkoba baru dilakukan karena polisi masih melakukan pengembangan, bahkan hingga ke Denpasar sesuai dengan keterangan salah satu pelaku.

    Sementara itu pelaku Ketut Sumitra mengaku sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan hanya sebagai pengguna, tidak pernah menjual kepada orang lain. "Belinya sebulan sekali, tidak setiap hari, kecuali hari raya kebetulan pulang kampung. Biasanya beli 1 gram seharga Rp2 juta," ungkap Sumitra yang mengaku mendapatkan uang dari hasil menyelenggarakan tajen di Padang Sambian.

    Dari penangkapan kedua orang pelaku kasus narkoba ini, polisi menyita 2 paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, "Barang bukti yang kami sita sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram dan 0,32 gram beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengkonsumsinya seperti alat isap bong, korek, pipet kaca, pipet plastik jarum dan plastik plip," kata Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan.
    
     Atas perbuatannya itu, dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Seririt ini, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—

                                                                                Illustrasi beberapa jenis bong alat hisap sabu-sabu
                                                             







No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com