Satuan Resnarkoba menangkap dua warga Desa Bengkala pengguna sabu-sabu
Buleleng (Dewata News) – Jajaran
Reserse Narkoba (Res Narkoba) Kepolisian Resor Buleleng dalam suatu penggrebegan
di sebuah rumah Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan,
Buleleng, Bali menangkap dua orang warga
setempat yang lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu di kamarnya, Rabu
(03/06) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dua warga Desa Bengkala yang ditangkap polisi tersebut, yakni Ketut
Sumitra (41) dan Ketut Kariasa (43) terpaksa diamankan aparat Kepolisian
lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba di tempat bermain billiard di Banjar
Dinas Kajanan, Desa bengkala. "Bermula dari informasi masyarakat, kemudian
jajaran Resnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan benar ada yang
mengkomsi Narkoba di tempat bermain billiard," papar Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Senin (09/06).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra
mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus narkoba baru dilakukan
karena polisi masih melakukan pengembangan, bahkan hingga ke Denpasar sesuai
dengan keterangan salah satu pelaku.
Sementara itu pelaku Ketut Sumitra mengaku sudah lama mengkonsumsi narkotika
jenis sabu-sabu dan hanya sebagai pengguna, tidak pernah menjual kepada orang
lain. "Belinya sebulan sekali, tidak setiap hari, kecuali hari raya
kebetulan pulang kampung. Biasanya beli 1 gram seharga Rp2 juta," ungkap
Sumitra yang mengaku mendapatkan uang dari hasil menyelenggarakan tajen di
Padang Sambian.
Dari penangkapan kedua orang pelaku kasus narkoba ini, polisi menyita 2
paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu,
"Barang bukti yang kami sita sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14
gram dan 0,32 gram beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengkonsumsinya
seperti alat isap bong, korek, pipet kaca, pipet plastik jarum dan plastik
plip," kata Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan.
Atas perbuatannya itu, dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Seririt
ini, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 127 (1)
huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal
4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com