Angkut Penumpang Tanpa Ijin Berlayar, Sumak Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/11/14

Angkut Penumpang Tanpa Ijin Berlayar, Sumak Ditahan




Buleleng (Dewata News) –  Sumak (37) warga Dusun Kemenduran, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng akhirnya resmi ditahan.

                                                        Polisi masih mengamankan perahu motor
       ”Perbuatan tersangka Sumak yang membawa perahu motor berlayar dengan mengangkut 14 orang penumpang dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jatim dengan tujuan  wisata ke Pulau Menjangan dengan memungut ongkos sewa Rp400 ribu tanpa memiliki persetujuan berlayar (ijin berlayar) yang dikeluarkan Syahbandar itu melanggar pasal 323 (1) junto pasal 219 (1) Undang-Undang RI no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp600 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Rabu (10/06) siang.

        Ia mengungkapkan, sebagai tersangka, Sumak sudah resmi ditahan karena ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dengan barang bukti ongkos sewa Rp400 ribu, sedangkan perahu motor warna biru putih diamankan di Pos Satuan Polisi Perairan Polres Buleleng di Teluk Terima, Kecamatan Gerokgak.

       Seperti diberitakan, Sumak yang profesi nelayan dari Dusun Kemenduran, Desa Bangsring, Kecamatan Woingsorejo, Banyuwangi, Jatim ketika membawa perahu motor mengangkut 14 orang penumpang dengan tujuan wisata ke Pulau Menjangan, pada hari Minggu (08/06)  ditangkap jajaran Polsek Gerokgak. Kemudian proses penanganannya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Buleleng. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com