Buleleng (Dewata News) – Sumak (37) warga Dusun Kemenduran, Desa Bangsring,
Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur sebagai tersangka dalam proses
penyidikan yang dilakukan Unit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Buleleng akhirnya resmi ditahan.
Polisi masih mengamankan perahu motor
”Perbuatan tersangka Sumak yang membawa perahu motor berlayar dengan
mengangkut 14 orang penumpang dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo,
Kabupaten Banyuwangi, Jatim dengan tujuan
wisata ke Pulau Menjangan dengan memungut ongkos sewa Rp400 ribu tanpa
memiliki persetujuan berlayar (ijin berlayar) yang dikeluarkan Syahbandar itu
melanggar pasal 323 (1) junto pasal 219 (1) Undang-Undang RI no.17 tahun 2008
tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp600
juta,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres
Buleleng AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Rabu (10/06) siang.
Ia mengungkapkan, sebagai tersangka, Sumak sudah resmi ditahan karena
ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dengan barang bukti ongkos sewa Rp400
ribu, sedangkan perahu motor warna biru putih diamankan di Pos Satuan Polisi
Perairan Polres Buleleng di Teluk Terima, Kecamatan Gerokgak.
Seperti diberitakan, Sumak yang profesi nelayan dari Dusun Kemenduran,
Desa Bangsring, Kecamatan Woingsorejo, Banyuwangi, Jatim ketika membawa perahu
motor mengangkut 14 orang penumpang dengan tujuan wisata ke Pulau Menjangan,
pada hari Minggu (08/06) ditangkap
jajaran Polsek Gerokgak. Kemudian proses penanganannya dilimpahkan ke Satuan
Reskrim Polres Buleleng. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com