Suasana sidang DPRD Buleleng menjelang masa jabatannya |
Buleleng (Dewata News) – DPRD Kabupaten Buleleng yang rencananya melaksanakan rapat paripurna untuk membahas dua Ranperda Inisiatif Dewan, gagal digelar karena tidak qorum, hanya dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
”Mengingat rapat paripurna tidak mencapai qorum, karena hanya dihadiri
23 anggota, dan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku minimal
dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, sehingga rapat paripurna DPRD Kabupaten
Buleleng ini ditunda,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Dharmawijaya
yang sedianya memimpin rapat paripurna, Senen (23/06).
Rapat paripurna pagi itu sedianya mendengarkan laporan Pansus yang
membidangi dua buah Ranperda, masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah maupun Ranperda
tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi yang merupakan
inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng, yanhg dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana
dan Wabup Nyoman Sutjidra beserta para pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab
Buleleng dan undangan lainnya.
Menurut Wakil Ketua Dewan Dharma Wijaya,
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Buleleng agar segera mengagendakan
rapat paripurna berikutnya, sehingga sebelum masa berakhir masa tugas DPRD
Buleleng periode 2009-2014, tanggal 15 Agustus mendatang sudah tuntas menjadi
Perda.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP Buleleng
Putu Mangku Mertayasa yang juga anggota Banmus DPRD Buleleng menjelaskan,
laporan pansus terhadap kedua Ranperda tersebut sudah diputuskan diagendakan
pada rapat paripurna DPRD Buleleng pada hari, Selasa (24/06).
”Banyaknya aset daerah yang belum ditata,
sehingga tidak sedikit pindah tangan pada seseorang memicu inisiatif DPRD
Kabupaten Buleleng menyusun Ranperda, sehingga nantinya Pemkab Buleleng
mempunyai payung hukum yang pasti,” kata petahana anggota DPRD Buleleng peraih
suara terbanyak pada Pileg, 9 April 2014 lalu. (DN~TiR)—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com