Tunggu Perbup, Pungutan Pajak Billboard Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/12/14

Tunggu Perbup, Pungutan Pajak Billboard Ditunda



Buleleng (Dewata News) – Pemkab Buleleng saat ini tengah merancang payung hukum untuk melakukan pungutan terhadap media iklan pinggir jalan berupa billboard, sebab selama ini pungutan untuk sektor itu dihentikan sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan Reklame yang diperkirakan selesai awal Juni 2014 mendatang. Dampak dari penghentian itu, diperkirakan pendapatan daerah dari sektor itu mengalami defisit.

        Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng Putu Karuna mengatakan, semua jenis pungutan telah dihentikan termasuk menghentikan penerbitan izin baru untuk pembangunan reklame berupa billboard.

       Menurut dia, Perbup Penyelenggaran Reklame sangat dibutuhkan mengingat Buleleng selama ini tidak memilik dasar hukum untuk melakukan pungutan. ”Ijin untuk mendirikan billboard kan belum ada, dengan Perbup Penyelenggara Reklame nanti akan diberlakukan untuk menjadi dasar hukum pungutannya,” jelas Karuna di Singaraja, Senen (12/05).

       Dari hasil survey tim KPT Buleleng, dia mencatat untuk didalam kota Singaraja saja terdapat 78 titik tempat pemasangan billboard. Sedangkan jika di total secara keseluruhan di Kabupaten Buleleng akan mencapai 200an lebih.

    ”Potensi pendapatannya sekitar Rp700 juta,” imbuhnya.

    Nantinya, pemasangan iklan billboard akan dilakukan secara terintegrasi dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) . ”Nantinya kami akan lakukan secara terintegrasi dengan Dinas PU, terutama untuk unsur estetika-nya agar keindahan dan ketertibannya terjaga di zona yang sudah ditentukan, termasuk untuk menghindari pemasangan dikawasan yang sudah ditetapkan  menjadi kawasan steril,” jelasnya.

     Sedangkan mekanisme pembagian lahan kepada para peminat, Karuna mengatakan, akan menggunakan sistem lelang dalam pengaturannya. ”Bupati nanti akan membentuk panitia lelang dan diperkirakan satu titik akan seharga Rp60 juta,” tandasnya.

    Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat mingguan bersama seluruh SKPD dan BUMD mengatakan, sebelumnya telah dilakukan studi banding ke Kodya Denpasar oleh KPT untuk mengetahui pemasukan lain dari sektor iklan.

    Hasilnya, menurut Agus Suradnyana, terdapat potensi pajak selain pajak reklame. Potensi pemasukan itu antara lain dari pajak  IMB, pajak reklame dan kompensasi 20 persen dari lahan obyek yang berdiri diatas lahan milik pemerintah. ”Kalau ini dilakukan pendapatan dibidang iklan bisa melonjak 6 kali lipat.  Kami akui, tarif iklan di Buleleng lebih rendah dari Kabupaten Karangasem dan Bangli. Padahal potensi kita jauh lebih besar. Itu yang akan kita maksimalkan,” ucap Bupati Agus Suradnyana. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com