Buleleng (Dewata News) – Pemkab Buleleng
saat ini tengah merancang payung hukum untuk melakukan pungutan terhadap media
iklan pinggir jalan berupa billboard, sebab selama ini pungutan untuk sektor
itu dihentikan sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan
Reklame yang diperkirakan selesai awal Juni 2014 mendatang. Dampak dari penghentian
itu, diperkirakan pendapatan daerah dari sektor itu mengalami defisit.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng Putu Karuna
mengatakan, semua jenis pungutan telah dihentikan termasuk menghentikan
penerbitan izin baru untuk pembangunan reklame berupa billboard.
Menurut dia, Perbup Penyelenggaran Reklame sangat dibutuhkan mengingat
Buleleng selama ini tidak memilik dasar hukum untuk melakukan pungutan. ”Ijin
untuk mendirikan billboard kan belum ada, dengan Perbup Penyelenggara Reklame
nanti akan diberlakukan untuk menjadi dasar hukum pungutannya,” jelas Karuna di
Singaraja, Senen (12/05).
Dari hasil survey tim KPT Buleleng, dia mencatat untuk didalam kota
Singaraja saja terdapat 78 titik tempat pemasangan billboard. Sedangkan jika di
total secara keseluruhan di Kabupaten Buleleng akan mencapai 200an lebih.
”Potensi pendapatannya sekitar Rp700 juta,” imbuhnya.
Nantinya, pemasangan iklan billboard akan dilakukan secara terintegrasi
dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) . ”Nantinya kami akan
lakukan secara terintegrasi dengan Dinas PU, terutama untuk unsur estetika-nya
agar keindahan dan ketertibannya terjaga di zona yang sudah ditentukan, termasuk
untuk menghindari pemasangan dikawasan yang sudah ditetapkan menjadi
kawasan steril,” jelasnya.
Sedangkan mekanisme pembagian lahan kepada para peminat, Karuna
mengatakan, akan menggunakan sistem lelang dalam pengaturannya. ”Bupati nanti
akan membentuk panitia lelang dan diperkirakan satu titik akan seharga Rp60
juta,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat
mingguan bersama seluruh SKPD dan BUMD mengatakan, sebelumnya telah dilakukan
studi banding ke Kodya Denpasar oleh KPT untuk mengetahui pemasukan lain dari
sektor iklan.
Hasilnya, menurut Agus Suradnyana, terdapat potensi pajak selain pajak
reklame. Potensi pemasukan itu antara lain dari pajak IMB, pajak reklame
dan kompensasi 20 persen dari lahan obyek yang berdiri diatas lahan milik
pemerintah. ”Kalau ini dilakukan pendapatan dibidang iklan bisa melonjak 6 kali
lipat. Kami akui, tarif iklan di Buleleng lebih rendah dari Kabupaten
Karangasem dan Bangli. Padahal potensi kita jauh lebih besar. Itu yang akan
kita maksimalkan,” ucap Bupati Agus Suradnyana. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com