Dewata News - Denpasar
Untuk mennghindari terjadinya kesalahan pemahaman dan untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran dari komponen masyarakat, mengenai pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, melakukan pembahasan masalah ini melaui Focus Group Discussion yang dilaksanakan di ruang rapat Gubernur, SenIn (19/5). Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai tokoh masyarakat dan para ahli, antara lain Petajuh Majelis Utama Desa Pekraman, Ida I Dewa Putu Suasta, dari kalangan akademisi hadir, Prof. Dr. Pariatna, hadir pula tim ahli Pemprov Bali, Dr I.B Wiyasa, dan Dr. Mahendra, serta tim ahli pembangunan Pemprov Bali Prof. Dr I Ketut Wirawan. Gubernur Bali pada kesempatan itu didampingi, Asisten Bidang Tata Pemerintahan, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Karo Tata Pemerintahan, dan Kepala Biro Humas.
Kepala Biro Humas Setda Prov. Bali, Ketut Teneng, dalam siaran persnya usai diskusi menyampaikan bahwa, inti dari diskusi FGD tersebut adalah untuk membahas masalah pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, agar pada saatnya pemerintah bersama krama Bali sudah siap melaksanakannya. Dengan pembahasan melalui diskusi seperi ini diharapkan bisa meminimalisir terjadi kesimpangsiuran pemahaman sekaligus pelaksanaannya di lapangan. Dari Focus Group Discussion (FGD) ini juga diharapkan mendapat banyak masukan dan saran-saran serta pemikiran dari berbagai pihak, ungkapnya. “Pemerintah Provinsi Bali tidak mau dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut nanti terjadi kesalahpahaman di masyarakat, karena kesalahan dan perbedaan pemahaman itu akan dapat memperlemah posisi kita yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, dalam memajukan masyarakat melalui program Bali Mandara.
Untuk itu sebelum turunan UU ini ditetapkan, baik dalam bentuk PP atau keputusan-keputusan lainnya, seluruh komponen kita harap harus sudah siap dalam pelaksanaanya,” jelasnya. Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali tidak mau terjadi benturan antara kepentingan dinas dengan kepentingan adat dan budaya yang ada di Bali, karena sebelumnya kegiatan kedinasan maupun kegiatan budaya sudah berjalan dengan sangat harmonis. Adat dan Budaya Bali adalah warisan leluhur yang harus selalu dijaga dan dilestarikan, serta harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan kedepan yang semakin kompleks, tambah Teneng.
Teneng menggambarkan bahwa, dalam dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut, muncul berbagai pandangan dan pemikiran. Ada pandangan yang menyarankan agar memilih Desa Dinas ada pula yang menyarankan memilih Desa Pekraman bahkan ada juga pandangan untuk melakukan yudisial review terhadap undang-undang tersebut. Masing-masing pandangan tersebut memiliki berbagai latar belakang dan argument yang pada intinya tetap ingin memperkuat eksistensi adat dan budaya Bali. Teneng juga menambahkan bahwa dialog berjalan dengan sangat cair, dimana pemikiran-pemikiran yang ada masih terus berkembang. Setiap pandangan yang ada selalu memiliki sisi positif dan negatif, keuntungan dan kerugian yang masih perlu di bahas sehingga nantinya pilihan tersebut tidak menjadi bumerang bagi krama Bali itu sendiri tetapi justru diharapkan sebagai pilihan yang bisa memberikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan tidak tercabut dari akar, yaitu adat dan budaya Bali.
Diskusi ini akan dilanjutkan terus dengan komponen yang luas untuk mendapatkan masukan dan pandangan yang komprehensif sehingga pada saat pelaksanaannya tidak terjadi benturan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali tetapi justru bisa bersinergi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendapatkan hasil dan keputusan yang lebih jelas, dalam waktu dekat, Gubernur juga akan mengundang semua Bupati dan Walikota di Bali untuk bersama sama mendiskusikan hal ini, karena nantinya sesuai amanat UU ini yang paling bersentuhan langsung dan paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah Kabupaten dan Kota. Dengan pemahaman yang komprehensif dari Undang-undang ini dalam pelaksanaan di lapangan khususnya dalam penyusunan peraturan di bawahnya yang berupa Perda bisa berjalan lebih lancar. Pemerintah Provinsi Bali masih membuka ruang untuk masukan-masukan dan saran untuk ke depannya, pungkasnya. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com