Profesionalisme Jurnalis Jelang Pilpres 2014 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/26/14

Profesionalisme Jurnalis Jelang Pilpres 2014



Peran utama serikat jurnalis adalah mendukung terciptanya praktek-praktek jurnalisme yang menjalankan fungsi-fungsi tanggung jawab sosial media di masyarakat. Siebert et.al. (1956, dalam Adaja, 2012) memaparkan fungsi tanggung jawab sosial media adalah sebagai berikut: Pertama, melayani sistem politik dengan membuat informasi, diskusi, dan pertimbangan-pertimbangan kepentingan publik agar bisa diakses siapa saja; Kedua, untuk menginformasikan kepada publik untuk mengambil tindakan pribadi; Ketiga, untuk menjamin hak individu dengan menjadi anjing penjaga pemerintah; dan Keempat, untuk melayani sistem ekonomi, misalnya dengan menghubungkan pembeli dan penjual melalui iklan.

      Terkait dengan momentum Pemilihan Presiden 2014, media sosial memiliki peran yang cukup signifikan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sosok pemimpin Indonesia di masa mendatang. Pemimpin yang akan membawa misi perubahan bagi Indonesia minimal 5 tahun mendatang. Pemimpin yang akan merubah wajah pendidikan putra-putri Indonesia, pemimpin yang akan merubah nasib kaum buruh, wajah ekonomi, sosial budaya, wajah birokrasi, pertahanan keamanan hingga hubungan luar negeri (Internasional).

     Berkaitan dengan hal tersebut, media sebagai jembatan yang menghubungkan antara harapan masyarakat dan tujuan yang ingin diciptakan oleh calon presiden tentu harus dapat bersikap netral dan profesional. Mengedepankan sisi-sisi idealisme dan kebaikan umat, sehingga dapat tercipta kesamaan frame tentang grand desain Indonesia di masa depan.

     Untuk itu, partisipasi media dalam pemilu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedapankan prinsip keadilan dan independensi Pers. Banyak batasan-batasan serta larangan yang perlu diketahui media dalam menjalankan kerja Pers, terutama terkait momentum tahun politik, sehingga tidak cenderung black campaign.Larangan tersebut terkait dengan menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu, serta ketidakberimbangan atas pemberitaan dan pemberian iklan yang diberitakan atau disiarkan oleh media.

     Pertumbuhan partai politik dan media massa muncul bersamaan sebagai produk reformasi, dan keduanya menjadi pilar terpenting dalam demokratisasi di Indonesia. Media massa yang demikian bebas diharapkan mampu memberikan akses informasi yang beragam bagi kebutuhan masyarakat. Setiap saat curahan informasi sedemikian masif, mencoba mengambil alih ruang publik dan membentuk kesadaran massa. Tak terkecuali informasi politik terkait kontestasi antar parpol maupun kandidat capres/cawapres yang diusungnya. Pers sebagai pilar demokrasi jangan sampai memperburuk demokrasi itu sendiri. Media perlu memperhatikan kode etik jurnalistik (KEJ) dan/atau pedoman prilaku penyiaran dan standar pedoman penyiaran (P3SPS) bagi media TV, koran maupun media online. Media harus mampu menjaga netralitas dan profesionalismenya di tengah masyarakat, jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan pemilik modal.Media massa harus menyadari perannya sebagai bagian dari pilar demokrasi yang penting. Kedudukan ini menempatkan media massa pada posisi tanggungjawab yang besar dalam proses politik, termasuk Pilpres.
                                             

      Dalam konteks kontestasi pilpres, netralitas dan objektifitas media massa akan menambilkan postur media massa sebagai sumber informasi penting bagi publik atas rekam jejak, visi misi dan program pembangunan yang diusung oleh tiap pasangan capres/cawapres.Hal itu dapat terjadi jika ada kesadaran internal bagi para pelaku industri media massa untuk melihat kepentingan bangsa yang lebih luas.

    Terkait hal tersebut, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan The Indonesian Institute menyebutkan isi berita media massa selama masa kampanye terbuka 15 Maret hingga 5 April 2014 larut dalam kepentingan elit pemilik dibandingkan dengan urusan publik. “Media massa yang seharusnya menyajikan berita-berita yang objektif dan berimbang malah ikut larut dalam kepentingan para elit pemilik media dibandingkan dengan kepentingan publik,” kata peneliti TII Arfianto Purbolaksono di Jakarta.

     Arfianto menjelaskan kaitan kepemilikan media oleh politisi terhadap pemberitaan kampanye hasil media monitoring TII selama masa kampanye terbuka itu, pemberitaan media massa tidak terlepas dari kepentingan parpol pemilik media tersebut.Media massa sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya dapat berperan membangun pendidikan politik yang sehat. Arfianto menambahkan dalam beberapa kebijakan tersebut, telah dijelaskan mengenai pemberitaan bahwa semua media harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta pemilu. “Media juga tidak mengedepankan kepentingan pemiliknya di atas kepentingan publik,” katanya.

    Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ade Armando, pengamat penyiaran publik dari Universitas Indonesia, karena banyak bos media menduduki jabatan politik di partai, lembaga penyiaran publik menjadi rawan dipolitisasi. “Masalah berbahaya nanti kalau media sudah jadi kepentingan politik”.

    Terkait pemberitaan dan iklan di media, diharapkan agar Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers dan publik untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, terutama terkait dengan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, online dan elektronik.Selain persoalan media massa, seluruh stakeholder yang terkait dengan kesuksesan pilpres juga harus mengambil peranan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu dapat menjalankan peran pengawasan potensi politisasi media massa untuk kepentingan tertentu yang dapat mencederai azas free and fair competetion dalam pilpres. Begitu pula dengan pasangan capres/cawapres serta parpol pengusung hendaknya dapat memanfaatkan momentum sesuai dengan aturan perundang-undangan serta bergerak pada upaya kompetisi yang kualitatif, tidak hanya mengandalkan teknik-teknik pencitraan, tetapi lebih berbobot pada isu konsep dan program pembangunan nasional.

     Selain itu, diharapkan agar masyarakat bisa memantau pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan melaporkannnya ke Komisi Penyiaran Indonesia dan/atau Dewan Pers. Dengan demikian, wajah demokrasi di Indonesia menjadi semakin matang. Semoga pemilu 2014 mampu melahirkan pemimpin yang dapat membentuk Indonesia baru dengan sistem yang lebih profesional dan berwibawa di mata Internasional. (DN~TiR).—










No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com