Buleleng (Dewata News) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Buleleng berhasil menyita 408 botol minuman beralkohol (mikol), jenis Bier Bintang dan Arak GGH tanpa pita dan leges dari Robby Astika di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Agus
Dwi Wirawan di Singaraja, Jumat (23/05) siang mengatakan, ratusan botol mikol
yang diamankan itu sebagai antisipasi tidak masuknya cukai ke negara.
Mantan
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Seririt ini mengatakan, dari 408 botol mikol
itu, 16 botol arak GGH tanpa pita dan leges, 9 krat Bier Bintang kecil a’24
botol dan 12 krat Bier Bintang besar a’16 botol tanpa dilengkapi leges.
Dari
penyitaan 408 botol mikol itu, kata dia, pihaknya segera melakukan koordinasi
dengan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng.
”Penyitaan dan pengamanan ratusan botol mikol tanpa pita dan leges itu
sebagai hasil operasi penertiban mikol yang disita dari tempat pemiliknya Robby
Astika di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, tanggal 19 Mei lalu,” kata Made
Agus Dwi Wirawan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com