Pelaku illegal loging, Suhairi |
Buleleng (Dewata News) – Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pebangan pohon tanpa ijin, dan satu orang lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.
Informasi yang diperoleh di Mapolres
Buleleng, kejadian tersebut berawal dari penebangan pohon yang dilakukan oleh
Suhairi (36) dan Abdul alias Nduk di dalam hutan yang dipergoki oleh Polsus
Kehutanan.
Dalam penyergapan tersebut Suhairi berhasil ditangkap ketika tengah
berusaha membawa balok kayu dari dalam hutan yang selanjutnya diserahkan ke Kepolisian
Sektor Gerokgak, sedangkan rekannya Abdul berhasil kabur dari kejaran petugas
dan menjadi DPO.
Dari kasus ilegal loging ini, pihak Kepolisian Sektor Gerokgak telah
menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Zusuki Shogun DK-5032-CF dan
DK-2920-VM, dua balok kayu sonokeling ukuran diameter 30 Cm dan panjang 60 Cm,
dua gergaji, satu buah kapak, dan satu buah sabit.
Hingga saat ini pelaku masih diamankan untuk kepentingan penyidikan di Kepolisian
Sektor Gerokgak dengan dijerat pasal 82 jo pasal 83 UU RI No.18 tahun 2013
tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5
tahun. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com