Pimpinan SKPD di Buleleng Dilatih Cegah Penyimpangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/14

Pimpinan SKPD di Buleleng Dilatih Cegah Penyimpangan

 Kepala BPKP Perwakilan Bali Didik Kristanto tanda peserta Diklat



Buleleng (Dewata News) – Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng selama tiga hari di sebuah hotel di Lovina mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
.                      

      Diklat dengan sasaran mencegah penyimpangan itu menggandeng BPKP Perwakilan Bali dibuka Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra.

      ”Sudah menjadi kewajban bagi seluruh aparatur PNS untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalikan yang menimbulkan perilaku positif dan kondsif untuk penerapan sistem pengendalian intern,” kata Wabup Sutjidra.

       Ia mengungkapkan, Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan yang efektif seperti pengamanan aset negara, laporan keuangan yang baik. 

     ”Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang handal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ucapnya.

     Kepala BPK Perwakilan Bali Didik Kristianto mengungkapkan, cikal bakal SPIP dimulai dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.

      Unsur-unsur SPIP, menurut Didik, adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.

     ”Dari aturan tersebut seluruh pemerintah di pusat dan di daerah wajib melaksanakan Diklat SPIP. Ini untuk menambah kemampuan dan kehandalannya dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan lainnya” ungkapnya.

      Dari penilaian BPKP Perwakilan Bali, Didik mengatakn rata-rata pemerintah daerah di Bali masih lemah dalama hal sistem pengendalian interennya. Ini dibuktikan masih banyaknya daerah memperoleh predikat wajar dengan pengecualian, bahkan disclaimer. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com