PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG HARUS DILAKUKAN SECARA KONSISTEN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/9/14

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG HARUS DILAKUKAN SECARA KONSISTEN



Dewata News - Denpasar

Pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan secara konsisten melalui 4 tahapan berupa arahan atau ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif dan pengenaan sanksi. Hal itu disampaikan Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi nasional Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Rakornas BKRPD) tahun 2014 di Hotel Good Way Nusa Dua, Kamis (8/5). 

Untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang perlu didukung oleh peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional untuk memperkecil pelanggaran ruang. Lebih lanjut dikatakan merujuk pada Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah diamanatkan perlunya dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai wadah koordinasi penataan ruang di daerah. 

Pemerintah Provinsi Bali dan semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah membentuk BKRPD, hanya perlu dilakukan peningkatan dan optimalisasi fungsi koordinasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik penataan ruang lintas sektoral, deerah dan wilayah. “Dukungan dari berbagai pihak agar keberadaan BKPRD mampu menjawab dinamika dalam penyelenggaraan penataan ruang,” pungkasnya.

Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.Dalam sambutan Gamawan Fauwzi menyampaikan bahwa dalam sebuah usaha penataan ruang, diperlukan suatu koordinasi yang bagus antara pusat dan daerah. Segala peraturan yang dibuat di daerah, jangan sampai melanggar peraturan yang dibuat di atasnya. Mendagri juga menyampaikan bahwa Bali adalah salah satu provinsi yang paling cepat merespon masalah tata ruang dengan disusunnya Perda Tata Ruang (RTRW yang cepat dan tepat waktu.

Rakornas yang juga di hadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto, kali ini diikuti oleh 127 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I seluruh Indonesia, Kepala-kepala Bappeda provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum seluruh Indonesia dan dinas serta badan-badan terkait dan akan berlangsung dari tanggal 7 – 9 Mei 2014. (DN - HUM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com