Buleleng (Dewata News) – Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Ketut Warkadea menyatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap pada sikapnya untuk tidak mengakui adanya pemekaran Tamblingan tersebut.
Bahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,
secara tegas telah meminta agar para pihak yang ingin berpisah dari induknya
tetap bergabung dengan Desa Adat Munduk.
”Memang MUDP mengesahkan adanya pemekaran
itu, namun Pemkab Buleleng sesuai arahan pak bupati bersikap, agar desa
dimaksud tetap bergabung dengan Desa Adat Munduk. Saya kira itu bentuk
finalisasi penyelasaian kasus ini,” kata Kepala Disbudpar Buleleng Ketut
Warkadea di Singaraja, Kamis (08/05).
Pernyataan sikap Pemkab Buleleng itu
dipaparkan Kadisbudpar Buleleng, mengingat warga krama adat yang ingin pisah
itu masih beranggapan perjuangannya untuk keluar dari Catur Desa Adat Tamblingan (Munduk, Gobleg,
Gesing dan Uma Jero), Kecamatan Banjar sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara
pihak krama adat Catur Desa menganggap SK Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP)
merupakan biang kekisruhan tersebut, seperti disampaikan Klian Bendesa
Desa Adat Munduk Putu Ardana.
Ia
menujding MUDP Provinsi Bali yang melakukan proses untuk pemekaran itu tidak mempunyai
dasar hukum, bahkan SK MUDP yang sejak awal cacat telah di anulir oleh Pengadilan
dan dianggap tidak sah.
”Pemekaran itu hanya kehendak segelintir
orang saja, sedang mayoritas masyarakat menghendaki tidak ada pemekaran,” ucap
Putu Ardana di Singaraja, Kamis (08/05).
Pihak Muspida Buleleng pun, kata dia, sudah
bersepakat agar proses pemekaran itu tidak dilanjutkan.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa adat
tersebut hendaknya difasilitasi oleh MUDP dengan menggunakan nalar dan akar
latar belakang berdirinya desa adat di Bali dan bukan menggunakan pola
penyelesaian seolah-olah lembaga eksekutor.
Akibat kondisi yang berlarut-larut ini, menurut
Ardana, permasalahan pemekaran Tamblingan hingga kini belum ada penyelesaian
secara kongkret. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com