Pemkab Buleleng Tidak Akui Adanya Pemekaran Tamblingan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/14

Pemkab Buleleng Tidak Akui Adanya Pemekaran Tamblingan




Buleleng (Dewata News) – Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng Ketut Warkadea menyatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap pada sikapnya untuk tidak mengakui adanya pemekaran Tamblingan tersebut.

    Bahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, secara tegas telah meminta agar para pihak yang ingin berpisah dari induknya tetap bergabung dengan Desa Adat Munduk.

   ”Memang MUDP mengesahkan adanya pemekaran itu, namun Pemkab Buleleng  sesuai arahan pak bupati bersikap, agar desa dimaksud tetap bergabung dengan Desa Adat Munduk. Saya kira itu bentuk  finalisasi penyelasaian kasus ini,” kata Kepala Disbudpar Buleleng Ketut Warkadea di Singaraja, Kamis (08/05).

    Pernyataan sikap Pemkab Buleleng itu dipaparkan Kadisbudpar Buleleng, mengingat warga krama adat yang ingin pisah itu masih beranggapan perjuangannya untuk keluar dari  Catur Desa Adat Tamblingan (Munduk, Gobleg, Gesing dan Uma Jero), Kecamatan Banjar sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara pihak krama adat Catur Desa menganggap SK Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) merupakan biang kekisruhan tersebut, seperti disampaikan Klian Bendesa  Desa Adat Munduk  Putu Ardana.

     Ia menujding MUDP Provinsi Bali yang melakukan proses untuk pemekaran itu tidak mempunyai dasar hukum, bahkan SK MUDP yang sejak awal cacat telah di anulir oleh Pengadilan dan dianggap tidak sah.

    ”Pemekaran itu hanya kehendak segelintir orang saja, sedang mayoritas masyarakat menghendaki tidak ada pemekaran,” ucap Putu Ardana di Singaraja, Kamis (08/05).

     Pihak Muspida Buleleng pun, kata dia, sudah bersepakat agar proses pemekaran itu tidak dilanjutkan.

     Ia menegaskan, penyelesaian sengketa adat tersebut hendaknya difasilitasi oleh MUDP dengan menggunakan nalar dan akar latar belakang berdirinya desa adat di Bali dan bukan menggunakan pola penyelesaian seolah-olah lembaga eksekutor.

    Akibat kondisi yang berlarut-larut ini, menurut Ardana, permasalahan pemekaran Tamblingan hingga kini belum ada penyelesaian secara kongkret. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com