Buleleng (Dewata News) — Mencoba kabur setelah ditangkap, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Bali, Gatot Setiawan alias Iwan (27) yang bertempat tinggal di Jalan Jalak Putih 63 Kelurahan Banyuasri Singaraja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan ”dor” tepat mengenai betis kaki kanan.
”Pelaku
curanmor lintas kabupaten di Bali, seperti Bangli, Karangasem dan Kodya
Denpasar, GS alias Iwan setelah ditangkap berusaha kabur dan untuk
melumpuhkannya, anggota melakukan tembakan tepat mengenai betis kaki kanan.
Sementara rekannya berinisial A ketika ditelusuri sudah kabur, mendengar Iwan
ditangkap, sehingga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan meminta
bantuan Polda Bali serta Polres kabupaten di Bali,” ungkap Kepala Satuan
Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana.TJ dalam siaran pers di
Singaraja, Minggu (25/05).
Sebelumnya,
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made
Agus Widarma Putra mengatakan, penangkapan pelaku curanmor serangkaian
pelaksanaan Operasi Jaran berdasarkan laporan kehilangan motor dari korban Gede
Agus Yoga Dirgayusa (17) asal Jalan Jalak Putih 6 Lingkungan Arum, Kelurahan
Gilimanuk, Jembrana yang tinggal di Jalan P.Batam Gang 1 Kelurahan Banyuning,
tanggal 28 Februari 2014.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari masyarakat, 17 Mei 2014 bertempat di Desa Sukawana,
Kintamani, Bangli ada sepeda motor sesuai identitas yang hilang dipakai seseorang
yang bernama Nyoman Adnyana alias Gogik. Dari pengembangan penyelidikan, Gogik
benar menguasai sepeda motor tersebut yang diperoleh dari membeli kepada GS
alias Iwan seharga Rp7,2 juta.
Keterangan itu, kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ, diakui GS alias Iwan,
disamping melakukan pencurian di beberapa TKP di Kabupaten Buleleng. Pelaku GS
alias Iwan juga melakukan pencurian di Kodya Denpasar sebanyak 8 unit dan semua
sepeda motor hasil curiannya dijual di Karangasem, Bangli dan Denpasar.
”Pelaku
GS alias Iwan yang berprofesi tukang kunci di Kintamani, Bangli ini melakukan
pencurian dengan modus menggunakan satu buah kawat besi dan satu buah obeng
kikir,” kata Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ.
GS alias Iwan sendiri mengaku, diantara sepeda motor hasil curiannya itu, malah ada dijual antara Rp2 - Rp2,5 juta untuk biaya nikah.
Dari
penangkapan GS alias Iwan ini, jelas Kasubag Humas Made Agus Widarma Putra,
jajaran Reskrim Polres Buleleng mengamankan 18 unit sepeda motor, 8 unit
diantaranya belum diketahui TKP-nya. ”Perbuatan pelaku curanmor GS alias Iwan
ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,”
imbuhnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com