Illustrasi Gedung MK (Foto: DN~Google.com) |
Buleleng (Dewata News) – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terkait perolehan suara Pemilu Legeslatif (Pileg) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Bali 5 Kabupaten Buleleng ke Makamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan diajukan oleh caleg atas nama Dewa, dari Partai Gerindra yang telah diajukan pada hari Kamis (15/05) pekan lalu, terkait perolehan suara partai politik provinsi Bali untuk anggota DPRD Bali Dapil Buleleng.
Caleg Partai Gerindra itu menggugat ketidaksesuian data model C1 dengan model D1, sehingga menyebabkan penambahan jumlah suara KPU secara keseluruhan, sehingga tercipta bilangan pembagi pemilihan yang berbeda dengan bilangan pembagi pemilihan hasil rekap model C1. Data yang diajukan, pada Dapil Bali 5 Kabupaten Buleleng, data perolehan suara sah seluruh partai politik milik KPU, selaku termohon 352.852 sedangkan data pemohon 322.186, sehingga terjadi selisih suara 30.666.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Kamis (22/05) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “KPU Buleleng telah menyiapkan jawaban dan data untuk menghadapi gugatan tersebut. KPU Buleleng berharap MK menolak permohonan pemohoan dan menguatkan keputusan KPU dan KPU yakin bisa memenangkan gugatan di MK,” tegas Suardana. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com