Mangku Mertayasa: Ranperda Inisiatif Dewan Masih Perlu Disempurnakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/16/14

Mangku Mertayasa: Ranperda Inisiatif Dewan Masih Perlu Disempurnakan

Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa


                                                   

Buleleng (Dewata News) – Dua buah Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah maupun Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng sebelum mengakhiri masa tugasnya, pertengahan bulan Agustus 2014 masih perlu disempurnakan.

       ”Substansi ranperda secara umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun kondisi obyektif daerah, namun perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa usai rapat pansus di Singaraja, Jumat (16/05) siang.

       Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi untuk mengakomodir Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan, Januari 2014 itu, sehingga ada perubahan yang fundamental.

      Namun, dia berjanji setelah hari raya Galungan dan Kuningan nanti pembahasannya dilakukan untuk penyempurnaan ranperda tersebut, sehingga sebelum akhir masa tugas DPRD Buleleng, 15 Agustus nanti sudah tuntas diserahkan sebagai kado purnabakti kepada pihak eksekutif.

      Kedua pansus DPRD Buleleng tentang kedua ranperda tersebut, baru saja datang dari studi banding ke Jawa Barat, baik Pemkot Bandung maupun Pemkab Sukabumi karena baru Pemkot Bandung dan Gorontalo yang memiliki Perda tersebut.

      Menurut Putu Mangku Mertayasa, substansi Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah agar disesuaikan dengan PP No.27 tahun 2014 yang baru saja disahkan, Maret 2014 lalu.

      Ketua Fraksi PDIP Buleleng ini menilai, banyaknya aset daerah yang belum ditata, sehingga tidak sedikit pindah tangan pada seseorang. Hal ini salah satu faktor yang berat dalam rangka mewujudkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP, karena kebenaran dan keberadaan fisik aset diragukan.

    ”Aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Buleleng ini luar biasa banyaknya. Kalau nantinya ada goodwil ataupun politicalwil, untuk memudahkan penataan, memudahkan pemeliharaan, seyogyanya aset-aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Buleleng, kami sangat berharap untuk dihibahkan kepada Pemkab Buleleng,” ungkap calon potensial Ketua DPRD Buleleng 2014-2019 ini.

     Ia juga mengungkapkan, dengan ranperda yang disusun ini, nantinya Pemerintah Kabupaten Buleleng mempunyai payung hukum yang jelas, baik menyangkut pengadaan, pelaporan atau pencatatan maupun penghapusan terhadap aset yang ada. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com