Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa |
Buleleng (Dewata
News) – Dua buah Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah maupun
Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi yang
merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng sebelum mengakhiri masa tugasnya,
pertengahan bulan Agustus 2014 masih perlu disempurnakan.
”Substansi ranperda secara umum sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun kondisi obyektif
daerah, namun perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan,” kata
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset
Daerah DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa usai rapat pansus di Singaraja,
Jumat (16/05) siang.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus
Ranperda tentang Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi untuk
mengakomodir Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan,
Januari 2014 itu, sehingga ada perubahan yang fundamental.
Namun, dia berjanji setelah hari raya Galungan
dan Kuningan nanti pembahasannya dilakukan untuk penyempurnaan ranperda
tersebut, sehingga sebelum akhir masa tugas DPRD Buleleng, 15 Agustus nanti
sudah tuntas diserahkan sebagai kado purnabakti kepada pihak eksekutif.
Kedua pansus DPRD Buleleng tentang kedua
ranperda tersebut, baru saja datang dari studi banding ke Jawa Barat, baik
Pemkot Bandung maupun Pemkab Sukabumi karena baru Pemkot Bandung dan Gorontalo
yang memiliki Perda tersebut.
Menurut Putu Mangku Mertayasa, substansi
Ranperda tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah agar disesuaikan dengan PP
No.27 tahun 2014 yang baru saja disahkan, Maret 2014 lalu.
Ketua Fraksi PDIP Buleleng ini menilai,
banyaknya aset daerah yang belum ditata, sehingga tidak sedikit pindah tangan
pada seseorang. Hal ini salah satu faktor yang berat dalam rangka mewujudkan
penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP, karena kebenaran dan
keberadaan fisik aset diragukan.
”Aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten
Buleleng ini luar biasa banyaknya. Kalau nantinya ada goodwil ataupun
politicalwil, untuk memudahkan penataan, memudahkan pemeliharaan, seyogyanya
aset-aset Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Buleleng, kami sangat berharap
untuk dihibahkan kepada Pemkab Buleleng,” ungkap calon potensial Ketua DPRD
Buleleng 2014-2019 ini.
Ia juga mengungkapkan, dengan ranperda
yang disusun ini, nantinya Pemerintah Kabupaten Buleleng mempunyai payung hukum
yang jelas, baik menyangkut pengadaan, pelaporan atau pencatatan maupun penghapusan
terhadap aset yang ada. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com