Buleleng (Dewata News) – Setelah
mendesak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan proses
penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,,
terkait kasus dugaan korupsi Bupati Buleleng bagi-bagi motor, akhirnya Gede
Suardana selaku Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) melaporkan kasus
itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
”Saya sebagai ketua LSM-FPMK melaporkan ke
KPK, terkait kasus dugaan korupsi sepeda
motor oleh Bupati Buleleng dan kasus kong kali kong proyek pemerintah yang
melibatkan tersangka anggota DPRD Buleleng yang penanganannya berbelit-belit
dan cendrung ada indikasi permainan antara terlapor dengan oknum jaksa. Laporan
saya telah diterima tadi oleh pak Yudi di KPK, dan saya berharap KPK turun
langsung menangani kasus ini demi tegaknya hukum,” kata Gede Suardana melalui
telpon seluler dari Jakarta, Jumat (16/05) sore.
.
Suardana yang juga mengkordinir LSM Masyarakat Buleleng Anti Korupsi (MBAK)
mengatakan, sesuai surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali telah
menyimpulkan, bahwa dalam proses pengadaan sepeda motor yang diperuntukkan bagi
perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Buleleng dalam Tahun 2013 diduga telah
terjadi indikasi penyimpangan/pelanggaran hukum, sehingga untuk proses
selanjutnya ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Ia menegaskan, baik kepada Asisten Pidsus
Kejati Bali maupun KPK agar seyogyanya dugaan adanya indikasi
penyimpangan/pelanggaran hukum dalam pengadaan sepeda motor bagi perbekel (kepala desa) se-Kabupaten
Buleleng tahun 2013 secepatnya dan dengan sesegera mungkin dituntaskan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai efek jera kepada
siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com