Kasus Bupati Bagi-Bagi Motor Dilaporkan ke KPK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/16/14

Kasus Bupati Bagi-Bagi Motor Dilaporkan ke KPK



Buleleng (Dewata News) – Setelah mendesak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan proses penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,, terkait kasus dugaan korupsi Bupati Buleleng bagi-bagi motor, akhirnya Gede Suardana selaku Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

      ”Saya sebagai ketua LSM-FPMK melaporkan ke KPK,  terkait kasus dugaan korupsi sepeda motor oleh Bupati Buleleng dan kasus kong kali kong proyek pemerintah yang melibatkan tersangka anggota DPRD Buleleng yang penanganannya berbelit-belit dan cendrung ada indikasi permainan antara terlapor dengan oknum jaksa. Laporan saya telah diterima tadi oleh pak Yudi di KPK, dan saya berharap KPK turun langsung menangani kasus ini demi tegaknya hukum,” kata Gede Suardana melalui telpon seluler dari Jakarta, Jumat (16/05) sore.                              
             


.     Suardana yang juga mengkordinir LSM Masyarakat Buleleng Anti Korupsi (MBAK) mengatakan, sesuai surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali telah menyimpulkan, bahwa dalam proses pengadaan sepeda motor yang diperuntukkan bagi perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Buleleng dalam Tahun 2013 diduga telah terjadi indikasi penyimpangan/pelanggaran hukum, sehingga untuk proses selanjutnya ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

    Ia menegaskan, baik kepada Asisten Pidsus Kejati Bali maupun KPK agar seyogyanya dugaan adanya indikasi penyimpangan/pelanggaran hukum dalam pengadaan sepeda motor  bagi perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Buleleng tahun 2013 secepatnya dan dengan sesegera mungkin dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai efek jera kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com