Buleleng (Dewata News) – Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Arsa Yoga dan kawan-kawan dari organisasi massa tertentu ketika Gede Suardana dari MBAK (Masyarakat Buleleng Anti Korupsi) dan Putu Sukayadnya dari dari LSM dengan bendera Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK- LPPNRI) Buleleng ke Kejaksaat Tinggi (Kejati) Bali dilaporkan oleh I Made Ngurah Fajar Kurniawan ke Kepolisian Resor Buleleng, Jumat (9/05) siang.
”Saya melaporkan Arsa Yoga dkk tentang
kasus pengancaman yang terjadi tanggal 6 Mei 2014 di Kejati Bali itu diterima
oleh Kanit II SPKT Polres Buleleng Ipda Putu Sarma Eka Jaya. Sekaligus juga
meminta perlindungan hukum, menghindari dampak dari kasus pengancaman ini,”
katanya di Singaraja, Minggu (11/05) siang.
Ditemani saksi korban Gede Suardana siang itu,
Ngurah Fajar setelah melaporkan tentang kasus pengancaman yang diduga dilakukan
oleh Arsa Yoga, warga Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu,
langsung didengar keterangannya di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Buleleng.
Menurut Fajar asal Desa Sudaji, Kecamatan
Sawan, Buleleng ini, kedatangannya ke Kejati Bali bersama-sama Gede Suardana
dan Putu Sukayadnya dan beberapa teman lainnya menanyakan kasus dugaan korupsi Bupati
bagi-bagi motor kepada kepala desa se-Kabupaten Buleleng, serta kinerja Kejari
Singaraja dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Gede Supriatna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, ketika mereka sudah ada di
aula Kejati Bali diterima oleh Assisten Pidsus Kejati Putu Gede Sudarma, didatangi oleh koordinator massa yang mengaku
bernama Arsa Yoga yang rencana awal menghadang mereka memasuki gedung Kejati
atas suruhan seseorang dari Buleleng. Namun, rencana awal itu gagal, karena
Gede Suardana dan Putu Sukayadnya dan kawan-kawannya sudah terlebih dahulu
datang dan memasuki aula Kejati Bali.
Setelah mendengar keterangan pelapor, pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng
segera melayangkan panggilan kepada saksi korban Gede Suardana dan Putu
Sukayadnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com