Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto ketika mencoba senpi laras panjang sitaan
Buleleng (Dewata News) – Kepolisian
Resor Buleleng saat ini tengah mendalami secara intensif proses penanganan tersangka Made Sudarmika
(34) Pegawai PDAM Buleleng yang beralamat di Dusun Taman Sari, Desa Gerokgak, terkait
membawa senjata api (senpi) beserta amunisi 9 butir kaliber 22 tanpa surat ijin
penggunaan senpi.
Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Polisi Beny
Arjanto mengatakan, kasus penemuan senpi laras panjang yang telah dimodifikasi lengkap
dengan peredam ini sangat berbahaya dengan peluru caliber 22.
“Hasil kegiatan yang dilaksanakan Polisi
Kehutanan dengan Polsek Gerokgak dimana ada senjata cis yang kita amankan
dengan beberapa amunisi, ya tentunya ini menjadi evaluasi kita bersama, karena
senjata seperti ini dalam radius 50 – 100 meter bisa mematikan, pelurunya
caliber 22, jadi ini evaluasi bagi kita aparat keamanan dan masyarakat untuk
berhati-hati, karena ternyata ada senjata ini beredar di Buleleng, ini baru
satu, mudah-mudahan tidak ada lagi,” ungkapnya usai upacara serah terima
jabatan (sertijab) beberapa Kapolsek dan Kasat di Singaraja, Rabu (14/05).
Kapolres Beny Arjanto jga mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki
senjata api yang tidak disertai ijin penggunaan untuk segera menyerahkan kepada
polisi terdekat. ”Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami
meminta masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa ijin penggunaan agar
segera menyerahkan kepada kami,” imbauannya.
Sementara itu Kepala Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut
Adnyana.TJ memaparkan kronolgis penemuan senjata api laras panjang di Blok
Hutan Tegal Bunder dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berawal saat
operasi rutin pengamanan yang dilakukan Polisi Kehutanan.
Saat itu dilihat satu unit mobil tangki milik PDAM Buleleng yang
dioperasionalkan di wilayah Gerokgak datang dari arah Prapat Agung dan langsung
dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksan, ternyata ditemukan sebuah senjata
laras panjang yang dilengkapi dengan teropong bidik dan peredam tersimpan dalam
sarung bersama sembilan amunisi kaliber 22 di jok mobil. Akibatnya, pengemud truk
tangki sekaligus pemilik senpi itu Made Sudarmika (34) langsung diamankan.
Karena pegawai PDAM Buleleng ini tidak bisa menunjukan surat ijin mengunaan
senjata api itu, sehingga Polisi Kehutanan menyerahkan penanganannya ke polisi.
Berdasarkan temuan senjata api laras panjang tanpa ijin itu, Made
Sudarmika selaku pegawai PDAM Buleleng yang bertugas di Desa Gerokgak diancam
dengan p0asal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana
pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu
senjata api dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com