Bawa Senpi, Polisi Amankan Pegawai PDAM Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/14/14

Bawa Senpi, Polisi Amankan Pegawai PDAM Buleleng



                         Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto ketika mencoba senpi laras panjang sitaan

Buleleng (Dewata News) – Kepolisian Resor Buleleng saat ini tengah mendalami secara intensif  proses penanganan tersangka Made Sudarmika (34) Pegawai PDAM Buleleng yang beralamat di Dusun Taman Sari, Desa Gerokgak, terkait membawa senjata api (senpi) beserta amunisi 9 butir kaliber 22 tanpa surat ijin penggunaan senpi.

      Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Polisi Beny Arjanto mengatakan, kasus penemuan senpi laras panjang yang telah dimodifikasi lengkap dengan peredam ini sangat berbahaya dengan peluru caliber 22.

      “Hasil kegiatan yang dilaksanakan Polisi Kehutanan dengan Polsek Gerokgak dimana ada senjata cis yang kita amankan dengan beberapa amunisi, ya tentunya ini menjadi evaluasi kita bersama, karena senjata seperti ini dalam radius 50 – 100 meter bisa mematikan, pelurunya caliber 22, jadi ini evaluasi bagi kita aparat keamanan dan masyarakat untuk berhati-hati, karena ternyata ada senjata ini beredar di Buleleng, ini baru satu, mudah-mudahan tidak ada lagi,” ungkapnya usai upacara serah terima jabatan (sertijab) beberapa Kapolsek dan Kasat di Singaraja, Rabu (14/05).

       Kapolres Beny Arjanto jga mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki senjata api yang tidak disertai ijin penggunaan untuk segera menyerahkan kepada polisi terdekat. ”Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa ijin penggunaan agar segera menyerahkan kepada kami,” imbauannya.

       Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana.TJ memaparkan kronolgis penemuan senjata api laras panjang di Blok Hutan Tegal Bunder dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berawal saat operasi rutin pengamanan yang dilakukan Polisi Kehutanan.

     Saat itu dilihat satu unit mobil tangki milik PDAM Buleleng yang dioperasionalkan di wilayah Gerokgak datang dari arah Prapat Agung dan langsung dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksan, ternyata ditemukan sebuah senjata laras panjang yang dilengkapi dengan teropong bidik dan peredam tersimpan dalam sarung bersama sembilan amunisi kaliber 22 di jok mobil. Akibatnya, pengemud truk tangki sekaligus pemilik senpi itu Made Sudarmika (34) langsung diamankan. Karena pegawai PDAM Buleleng ini tidak bisa menunjukan surat ijin mengunaan senjata api itu, sehingga Polisi Kehutanan menyerahkan penanganannya ke polisi.

     Berdasarkan temuan senjata api laras panjang tanpa ijin itu, Made Sudarmika selaku pegawai PDAM Buleleng yang bertugas di Desa Gerokgak diancam dengan p0asal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api dihukum dengan hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya  dua puluh tahun. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com