Ass.Pidsus Kejati Seriusi Kasus Bupati Bagi-Bagi Motor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/14

Ass.Pidsus Kejati Seriusi Kasus Bupati Bagi-Bagi Motor

Gede Suardana dari MBAK dan anggotanya


 Buleleng (Dewata News) – Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Ass.Pidsus Kejati) Bali Putu Gede Sudarma mengakui proses penanganan tindak pidana korupsi terkait dugaan Bupati Buleleng bagi-bagi motor kepada Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng setelah menerima pelimpahan dari Ass. Intel tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Namun, berjanji akan lebih serius melakukan penanganannya.

       ”Bila perlu jika diperlukan, kami siap melakukan gelar perkara itu di Jakarta, Kejaksaan Agung,” katanya ketika menerima Gede Suardana koordinator MBAK (Masyarakat Buleleng Anti Korupsi) di Kejati Bali, Denpasar, Selasa (06/05).

       Kepada Dewata News di Singaraja, Kamis (08/05) sore, Gede Suardana yang melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk 129 kepala desa se-Kabupaten Buleleng lebih jauh mengatakan, ketika mempertanyakan proses hukum terkait kasus tersebut ke Kejati Bali di Denpasar dihadang sekelompok orang berbadan gempal.

       Menurut Suardana, sekekelompok anggota salah satu ormas berbadan kekar itu datang ketika dirinnya bersama rekan-rekannya sudah diterima di aula Kejati Bali. Namun, demikian koordinator sekelompok orang dari salah satu organisasi yang mengaku bernama Arsa sempat menanyakan maksud dari Singaraja datang ke Kejati Bali. Selain itu, kata Suardana, koordinaor Arsa juga menyatakan keberatan kalau Bupati Buleleng Putu Agus Sradnyana disebut-sebut dalam kasus ini.

      Ass.Pidsus Kejati Bali Gede Sudarma juga menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi motor itu masih berjalan dan menunggu keterangansaksi ahli dari Unud.

      Sementara itu Putu Sukayadnya dari LSM dengan bendera Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK- LPPNRI) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja yang dianggap tak memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di DPRD Kabupaten Buleleng paska turunnya izin Gubernur Bali Made Mangku Pastika enam bulan lalu, dengan tersangka Gede Supriatna yang anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

      ”Kami datang ke Kejati Bali untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani aparat penegak hukum, sehingga terkait kinerja Kejari Singaraja itu, kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang ditemuskan juga kepada Kejati Bali,” kata Sukayadnya,.

       Ass. Pidsus Kejati Bali Gede Sudarma, menurut Sukayadnya, berjanji akan segera menyurati Kajari Singaraja untuk mempertanyakan proses kasus ini. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com