Gede Suardana dari MBAK dan anggotanya |
Buleleng (Dewata News) – Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Ass.Pidsus
Kejati) Bali Putu Gede Sudarma mengakui proses penanganan tindak pidana korupsi
terkait dugaan Bupati Buleleng bagi-bagi motor kepada Kepala Desa se-Kabupaten
Buleleng setelah menerima pelimpahan dari Ass. Intel tidak sesuai dengan
standar operasional prosedur. Namun, berjanji akan lebih serius melakukan
penanganannya.
”Bila perlu jika
diperlukan, kami siap melakukan gelar perkara itu di Jakarta, Kejaksaan Agung,”
katanya ketika menerima Gede Suardana koordinator MBAK (Masyarakat Buleleng
Anti Korupsi) di Kejati Bali, Denpasar, Selasa (06/05).
Kepada Dewata News di Singaraja, Kamis (08/05)
sore, Gede Suardana yang melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan sepeda motor
untuk 129 kepala desa se-Kabupaten Buleleng lebih jauh mengatakan, ketika
mempertanyakan proses hukum terkait kasus tersebut ke Kejati Bali di Denpasar dihadang
sekelompok orang berbadan gempal.
Menurut Suardana, sekekelompok anggota salah
satu ormas berbadan kekar itu datang ketika dirinnya bersama rekan-rekannya
sudah diterima di aula Kejati Bali. Namun, demikian koordinator sekelompok
orang dari salah satu organisasi yang mengaku bernama Arsa sempat menanyakan
maksud dari Singaraja datang ke Kejati Bali. Selain itu, kata Suardana, koordinaor
Arsa juga menyatakan keberatan kalau Bupati Buleleng Putu Agus Sradnyana
disebut-sebut dalam kasus ini.
Ass.Pidsus Kejati Bali Gede Sudarma juga
menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi motor itu masih
berjalan dan menunggu keterangansaksi ahli dari Unud.
Sementara itu Putu Sukayadnya dari LSM
dengan bendera Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (DPK- LPPNRI) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri
(Kejari) Singaraja yang dianggap tak memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
barang dan jasa di DPRD Kabupaten Buleleng paska turunnya izin Gubernur Bali
Made Mangku Pastika enam bulan lalu, dengan tersangka Gede Supriatna yang
anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
”Kami datang ke Kejati Bali untuk
mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani aparat penegak
hukum, sehingga terkait kinerja Kejari Singaraja itu, kami sudah bersurat
kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung)
RI yang ditemuskan juga kepada Kejati Bali,” kata Sukayadnya,.
Ass. Pidsus Kejati Bali Gede Sudarma, menurut Sukayadnya, berjanji akan segera
menyurati Kajari Singaraja untuk mempertanyakan proses kasus ini. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com