Wagub Kukuhkan 6 Pejabat Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/30/14

Wagub Kukuhkan 6 Pejabat Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Provinsi Bali



Dewata News - Denpasar

Wagub Sudikerta melakukan pengukuhan terhadap 6 orang pejabat Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan daerah Provinsi Bali, Jumat (29/4) di Gedung Praja Sabha kantor Gubernur.

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang mewakili Gubernur Pastika berharap melalui pengukuhan Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Provinsi Bali ini, mampu mengembangkan kegiatan perekonomian daerah serta menunjang kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Enam pejabat yang dikukuhkan sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Bali periode 2014-2017, adalah Ir.Made Astana,MBA selaku ketua merangkap anggota, Tjok. Istri Agung Widyawati,SE selaku sekretaris merangkap anggota dan Drs. Gede Darmaja,M.Si sebagai anggota yang menggantikan pejabat sebelumnya yakni Komang Rai Sudjaka,SH selaku ketua, Ir.I Gede Ardhana,M.Si dann Drs.AA Gde Anom Wartawan selaku anggota.

Sedangkan yang menjabat Direksi Perusahaan Daerah Provinsi Bali periode 2014-2018 adalah Ir. I Nyoman Baskara selaku Direktur Utama menggantikan Ir. I Ketut Canang . Selain Jabatan Direktur utama juga dilantik Ir. Ida Bagus Nyoman Sudewa selaku Direktur Keuangan dan I Wayan Tana selaku Direktur Teknik dan Akuisisi .

Wagub untuk meningkatkan PAD Bali Perusahaan Daerah harus mampu bersinergitas dalam menjalankan kegiatan sehingga selalu berpedoman pada prinsip-prinsip dasar ekonomi perusahaan yang sehat, efektif, efisien dan optimal. (DN - HUM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com