Lakalantas di Gitgit mengakibatkan seorang meninggal dunia. (Foto: DN~doc). |
Singaraja (Dewata News) — Sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang luka berat serta 3 orang luka ringan, sopir mobil mewah Nopol L-1049-RB milik Surabaya TV, Edi Artayadnya didakwa melanggar pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Jaksa Penuntut Umum Ni Made Putriningsih ketika membacakan dakwaan pada
sidang Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (30/04) siang menyatakan, terdakwa Edi
Artayadnya beralamat di Jalan Trenggana No.97 Denpasar Timur mengaku tidak bisa
menguasai lajunya mobil, sehingga terjadi kecelakaan lalu-lintas di kawasan
Desa Gitgit, Sukasada pada hari Minggu (16/3) sekitar pukul 09.00 pagi.
Dari peristiwa lakalantas itu,
seorang luka berat atas nama Nursanti (38) yang dibonceng sepeda motor
DK-8441-DP dikendarai Heru Merry Cristmawan (45) meninggal dunia di TKP.
Majelis Hakim PN Singaraja diketuai Haruno Patriadi dengan Hakim-Hakim
Anggota Tjok. Putra Budi Partaman dan Fatarony pada persidangan itu mendengar
keterangan saksi Nursanti, anggota Lalu Lintas Kepolisian Sektor Sukasada.
Juga memberikan keterangannya, Herry Ismayadi Dachlan sebagai saksi ahli
dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang pada pokoknya mengatakan, laka
lantas yang melibatkan mobil Toyota Land Cruise dengan transmisi rem bekerja
tidak maksimal.
Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi sempat meningatkan saksi ahli Herry
Ismayadi karena memberikan keterangan tanpa membongkar mekanik rem tersebut.
Menurut saksi, karena tidak diijinkan membongkar mekanik rem oleh Kasat Lantas
Polres Buleleng, dan posisi mobil sudah di pinggir jalan Pramuka Singaraja,
depan Mapolres Buleleng.
Selain mengingatkan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim juga menohok
terdakwa Edi Artayadnya yang sudah lima tahun lebih sebagai sopir mobil Toyota
Land Cruiser itu tidak pernah servis rem. Persidangan selanjutnya akan digelar
pada hari Rabu (7/05) pekan depan.
Mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB ini milik Surabaya Televisi
Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo,
Kecamatan Tegal Sari, Surabaya. Surabaya Televisi satu group dengan Kelompok
Media Bali Post (KMB), sedangkan KKB didirikan para petinggi Kelompok Media
Bali Post. Menurut informasi, walau menggunakan nopol L, sehari-hari mobil ini
beroperasi di Bali dan menjadi kendaraan utama pemilik Bali Post. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com