Sopir Mobil Mewah Milik Surabaya TV Diancam Pasal 310 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/30/14

Sopir Mobil Mewah Milik Surabaya TV Diancam Pasal 310

 Lakalantas di Gitgit mengakibatkan seorang meninggal dunia. (Foto: DN~doc).


Singaraja (Dewata News) Sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang luka berat serta 3 orang luka ringan, sopir mobil mewah Nopol L-1049-RB milik Surabaya TV, Edi Artayadnya didakwa melanggar pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

      Jaksa Penuntut Umum Ni Made Putriningsih ketika membacakan dakwaan pada sidang Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (30/04) siang menyatakan, terdakwa Edi Artayadnya beralamat di Jalan Trenggana No.97 Denpasar Timur mengaku tidak bisa menguasai lajunya mobil, sehingga terjadi kecelakaan lalu-lintas di kawasan Desa Gitgit, Sukasada pada hari Minggu (16/3) sekitar pukul 09.00 pagi.

     Dari peristiwa lakalantas itu, seorang luka berat atas nama Nursanti (38) yang dibonceng sepeda motor DK-8441-DP dikendarai Heru Merry Cristmawan (45) meninggal dunia di TKP.

     Majelis Hakim PN Singaraja diketuai Haruno Patriadi dengan Hakim-Hakim Anggota Tjok. Putra Budi Partaman dan Fatarony pada persidangan itu mendengar keterangan saksi Nursanti, anggota Lalu Lintas Kepolisian Sektor Sukasada.

    Juga memberikan keterangannya, Herry Ismayadi Dachlan sebagai saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang pada pokoknya mengatakan, laka lantas yang melibatkan mobil Toyota Land Cruise dengan transmisi rem bekerja tidak maksimal.

     Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi sempat meningatkan saksi ahli Herry Ismayadi karena memberikan keterangan tanpa membongkar mekanik rem tersebut. Menurut saksi, karena tidak diijinkan membongkar mekanik rem oleh Kasat Lantas Polres Buleleng, dan posisi mobil sudah di pinggir jalan Pramuka Singaraja, depan Mapolres Buleleng.

    Selain mengingatkan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim juga menohok terdakwa Edi Artayadnya yang sudah lima tahun lebih sebagai sopir mobil Toyota Land Cruiser itu tidak pernah servis rem. Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (7/05) pekan depan.

   Mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB ini milik Surabaya Televisi Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya. Surabaya Televisi satu group dengan Kelompok Media Bali Post (KMB), sedangkan KKB didirikan para petinggi Kelompok Media Bali Post. Menurut informasi, walau menggunakan nopol L, sehari-hari mobil ini beroperasi di Bali dan menjadi kendaraan utama pemilik Bali Post. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com