Illustrasi Bandara Internasional Buleleng (BIB) |
Singaraja (Dewata News) — Setelah
lama tak terdengar kabar, nampaknya rencana membangun Bandara Internasional
Buleleng (BIB) di Bali Utara mulai menemukan titik terang. Ini tercermin, setelah
Pimpinan DPRD Buleleng mengeluarkan rekomendasi soal penetapan lokasi. Rekomendasi
yang diberikan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana antara lain
berisi, penetapan lokasi bandara yakni di kawasan Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Dharma Widjaya saat dikonfirmasi membenarkan
adanya rekomendasi itu. ”Benar, rekomendasi itu sudah kami kirimkan beberapa
waktu lalu,” ungkap Dharma Widjaya dsi Singaraja, Selasa (29/04) siang.
Ia mengungkapkan, pemberian rekomendasi kepada Bupati Buleleng itu
sebagai upaya untuk mendorong agar pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng
melakukan upaya percepatan terhadap proses rencana bandara di Buleleng.
”Semua regulasi sudah mendukung, mulai RTRW termasuk Perda No 16/2009. Dengan
rekomendasi itu kami berharap semua proses di kabupaten tuntas dan selanjutnya
kita dorong Gubernur untuk menindak lanjutinya,” jelasnya lagi.
Selain itu, kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng ini, rekomendasi
tersebut untuk menghentikan polemik soal lokasi yang sebelumnya di seret-seret
ke wilayah yang tidak substansial. ”Kami berharap rekomendasi itu secepatnya di
tindak lanjuti, ini juga untuk mendorong adanya kepastian dan tidak
berhenti pada tataran wacana saja,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa
beberapa waktu lalu menyatakan, Kabaupaten Buleleng sulit mewujudkan bandara
bertaraf internasional karena belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang
berisi penetapan lokasi bandara internasional. Karena faktor itu, kata dia,
Bupati selaku ‘penguasa wilayah’ sulit mengeluarkan rekomendasi karena tidak
memiliki dasar hukum untuk menetapkan lokasi bandara.
Menurutnya, setelah melakukan konsultasi dengan Kementrian Perhubungan
RI, diperoleh penjelasan, bahwa Bupati Buleleng mestinya punya dasar hukum
untuk mengeluarkan rekomendasi penetapan lokasi bandara, sehingga disarankan
Buleleng membuat perda khusus tentang bandara.
”Undang-Undang No 40/2012 Tentang tata cara pembangunan bandara jelas
menegaskan bahwa izin lokasi wewenang Kemenhub dan dasarnya adalah rekomendasi
Bupati mengacu kepada RTRW atau Perda yang khusus mengatur pembangunan bandara
dan lanjut rekomendasi dari Gubernur berpedoman kepada Perda No 16/2009,
barulah rekomendasi Kemenhub turun,” ucap Mangku Mertayasa yang juga Ketua
Fraksi PDIP ini.
”Jadi kuncinya yakni Perda yang mengatur soal pembangunan bandara
Buleleng belum ada,” katanya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com