Soal BIB, DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/29/14

Soal BIB, DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi

         Illustrasi Bandara Internasional Buleleng (BIB)


                                     

Singaraja (Dewata News) Setelah lama tak terdengar kabar, nampaknya rencana membangun Bandara Internasional Buleleng (BIB) di Bali Utara mulai menemukan titik terang. Ini tercermin, setelah Pimpinan DPRD Buleleng mengeluarkan rekomendasi soal penetapan lokasi. Rekomendasi yang diberikan  kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana antara lain berisi, penetapan lokasi bandara yakni di kawasan Desa/Kecamatan Kubutambahan.

      Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Dharma Widjaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi itu. ”Benar, rekomendasi itu sudah kami kirimkan beberapa waktu lalu,” ungkap Dharma Widjaya dsi Singaraja, Selasa (29/04) siang.

      Ia mengungkapkan, pemberian rekomendasi kepada Bupati Buleleng itu sebagai upaya untuk mendorong agar pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan upaya percepatan terhadap proses  rencana bandara di Buleleng.

     ”Semua regulasi sudah mendukung, mulai RTRW termasuk Perda No 16/2009. Dengan rekomendasi itu kami berharap semua proses di kabupaten tuntas dan selanjutnya kita dorong Gubernur untuk menindak lanjutinya,” jelasnya lagi.

     Selain itu, kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng ini, rekomendasi tersebut untuk menghentikan polemik soal lokasi yang sebelumnya di seret-seret ke wilayah yang tidak substansial. ”Kami berharap rekomendasi itu secepatnya di tindak lanjuti, ini juga untuk  mendorong adanya kepastian dan tidak berhenti pada tataran wacana saja,” tandasnya.

    Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa beberapa waktu lalu menyatakan, Kabaupaten Buleleng sulit mewujudkan bandara bertaraf internasional karena belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang berisi penetapan lokasi bandara internasional. Karena faktor itu, kata dia, Bupati selaku ‘penguasa wilayah’ sulit mengeluarkan rekomendasi karena tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan lokasi bandara.

     Menurutnya, setelah melakukan konsultasi dengan Kementrian Perhubungan RI, diperoleh penjelasan, bahwa Bupati Buleleng mestinya punya dasar hukum untuk mengeluarkan rekomendasi penetapan lokasi bandara, sehingga disarankan Buleleng membuat perda khusus tentang bandara.

     ”Undang-Undang No 40/2012 Tentang tata cara pembangunan bandara jelas menegaskan bahwa izin lokasi wewenang Kemenhub dan dasarnya adalah rekomendasi Bupati mengacu kepada RTRW atau Perda yang khusus mengatur pembangunan bandara dan lanjut rekomendasi dari Gubernur berpedoman kepada Perda No 16/2009, barulah rekomendasi Kemenhub turun,” ucap Mangku Mertayasa yang juga Ketua Fraksi PDIP ini.

    ”Jadi kuncinya yakni Perda yang mengatur soal pembangunan bandara Buleleng belum ada,” katanya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com